Sabtu, 12 Sep 2026 - :
26 Agu 2026 - 06:38 | 59 Views | 0 Suka

RUU Masyarakat Adat “Tak Berani” Atur FPIC, Guru Besar FH UB Buka-bukaan di Forum Nasional

10 mnt baca

Inilahdata.com – Masyarakat Adat kerap disebut sebagai pilar peradaban bangsa. Merekalah yang selama ini menjaga hutan, lautan, dan warisan budaya Indonesia tetap lestari. Pengakuan atas keberadaan mereka bahkan sudah dikunci dalam konstitusi, tepatnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Namun di lapangan, secarik pasal ternyata belum cukup untuk melindungi mereka. Sengketa tanah adat masih meletus di berbagai daerah, kriminalisasi terhadap komunitas lokal terus berulang, dan ruang hidup Masyarakat Adat kian menyempit dari waktu ke waktu.

Persoalan inilah yang diangkat Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Prof. Tunggul Anshari, dalam Diskusi Tematik Seri 3 bertajuk “Pengakuan Masyarakat Adat” yang digelar Senin (24/8).

Diskusi ini merupakan hasil kolaborasi Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI), Pusat Pengembangan Studi Sosio-Legal FH UB, Perkumpulan HuMa Indonesia, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Bagi Prof. Tunggul, pengakuan terhadap Masyarakat Adat tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif belaka.

“Pengakuan ini bukan hanya soal administratif di atas kertas, atau istilah lain, bukan hanya ‘omon-omon’. Pengakuan adalah soal keadilan. Pengakuan itu soal martabat dan soal kepastian hukum,” ujarnya.

Pengakuan yang Semu di Level Konstitusi

Kritik yang lebih tajam datang dari Guru Besar FH UB, Prof. I Nyoman Nurjaya. Menurutnya, pasal-pasal dalam UUD 1945 yang selama ini dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap Masyarakat Adat sejatinya hanya pengakuan semu, atau yang ia sebut sebagai constitutional pseudo recognition.

“Sebenarnya dalam berbicara mengenai konteks pengakuan Masyarakat Adat, Masyarakat Hukum Adat ini, sudah ada masalah di ranah konstitusi,” katanya.

Akar masalahnya, jelas Prof. Nyoman, terletak pada frasa bersyarat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Masalahnya, hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur Masyarakat Adat. Rancangannya masih diperjuangkan masyarakat sipil dan tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk mempercepat penyelesaiannya, Prof. Nyoman merekomendasikan pemerintah melakukan benchmark terhadap regulasi serupa yang telah lebih dulu disahkan di negara lain, seperti Filipina, Malaysia, dan Australia.

Empat Tahap yang Harus Utuh, Bukan Setengah Jalan

Prof. Nyoman menekankan bahwa pengakuan yang utuh terhadap hak Masyarakat Adat semestinya bergerak melalui empat tahap berurutan: penghormatan (respect), pengakuan (recognition), pelindungan (protection), dan pemenuhan (fulfillment).

Sayangnya, dari Rancangan Undang-Undang (RUU) versi November 2025 yang ia cermati, baru dua tahap awal yang benar-benar terakomodasi, penghormatan dan pengakuan. Aspek pelindungan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat belum tampak dalam naskah tersebut.

“Kalau dalam teori politics of recognition, itu harus utuh mulai dari respect, recognition, kemudian protection, sampai fulfillment,” jelasnya.

FPIC yang Belum Berani Diatur

Selain empat tahap tersebut, Prof. Nyoman menyoroti absennya prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) dalam RUU. Prinsip ini penting karena mengakui Masyarakat Hukum Adat sebagai autonomous self-governance community, komunitas dengan sistem pemerintahan sendiri, namun tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam praktiknya, FPIC mengharuskan pemerintah memberi informasi lebih dulu kepada Masyarakat Hukum Adat sebelum membangun proyek apa pun yang berpotensi mengintervensi ruang hidup mereka, termasuk informasi soal bagaimana ruang itu akan dimanfaatkan dan manfaat apa yang bisa mereka peroleh.

Yang tak kalah penting, meski informasi sudah diberikan, Masyarakat Hukum Adat tetap punya kebebasan untuk menyetujui atau menolak proyek tersebut. Klausul krusial ini pun belum masuk dalam RUU.

“Prinsip ini belum berani diatur oleh saudara-saudara, orang-orang yang mulia di legislatif,” tegas Prof. Nyoman.

Poin lain yang juga belum tercakup adalah pengaturan sanksi pidana. Idealnya, jika Pemerintah Daerah abai menjalankan kewajiban pelindungan dan pemenuhan hak Masyarakat Hukum Adat, harus ada konsekuensi hukum yang mengikat, bukan sekadar imbauan tanpa daya paksa. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%