
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kredit Foto: Bloomberg
25 Jul 2026 - 22:55 | 38 Views | 0 Suka
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK
Penegakan Hukum
Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Jumat, 24 Juli 2026
FEBRIE ADRIANSYAH RESMI TERSANGKA TPPU 24 JULI 2026 / DITAHAN 20 HARI DI RUTAN KPK / SPRINDIK BARU 20 JULI 2026 / EMAS 74 KG & VALAS RATUSAN MILIAR / KASUS BERKAITAN DENGAN PERKARA ASABRI /
Penahanan Eks Jampidsus
Febrie Adriansyah Resmi DitahanDititipkan di Rutan KPK, 24 Juli 2026
Setelah menjalani pemeriksaan sejak siang, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang dan langsung ditahan 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK — buntut penyerahan sprindik baru dari Tim 9 Kejaksaan Agung.
Lama Penahanan
20hari
Di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK
Barang Bukti Emas
74kilogram
Ditemukan di Sentul & Cipete
Sprindik Terkait FA
4surat
Satu khusus dugaan TPPU
Saksi Dipanggil Tim 9
4orang
Termasuk FA & Don Ritto
Kronologi Singkat
20 Juli 2026
Sprindik TPPU Diterbitkan
Tim 9 Kejagung menerbitkan sprindik baru Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, khusus mengusut dugaan TPPU.
22 Juli 2026
Empat Saksi Dipanggil
FA, Don Ritto, NH, dan TS diperiksa sebagai saksi bersama seorang ahli pencucian uang.
24 Juli 2026, 13.00 WIB
Pemeriksaan Dimulai
Febrie diperiksa di Gedung Utama Kejagung, awalnya berstatus saksi.
24 Juli 2026, 19.00 WIB
Ditetapkan Tersangka
Dokumen penetapan tersangka dan penahanan diserahkan penyidik kepada kuasa hukum FA.
24 Juli 2026, 23.00 WIB
Digiring ke Mobil Tahanan
FA keluar Gedung Kejagung tanpa rompi tahanan, sempat menjawab pertanyaan wartawan.
24 Juli 2026, 23.21 WIB
Tiba di Rutan KPK
FA dititipkan menjalani 20 hari penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keterangan Resmi & Pernyataan
“
Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Febrie Adriansyah — sebelum memasuki mobil tahanan, 24 Juli 2026
“
Terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Budi Prasetyo — Juru Bicara KPK, 24 Juli 2026
“
Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Rudi Margono — Jaksa Agung Muda Pengawasan, 24 Juli 2026
Lembaga yang Terlibat
Kejaksaan Agung — Tim 9
Menerbitkan sprindik TPPU dan menetapkan status tersangka FA.
KPK
Menerima penitipan tahanan sebagai bentuk koordinasi dan supervisi dengan Kejagung.
Kortas Tipidkor Polri
Menyerahkan barang bukti emas dan valuta asing hasil penemuan di Sentul dan Cipete.
Kuasa Hukum FA
Menerima dokumen penetapan tersangka, masih mendalami substansi hukum perkara.
Pihak Terlibat
Febrie Adriansyah · Eks Jampidsus
Don Ritto · Advokat
Rudi Margono · Jamwas Kejagung
Budi Prasetyo · Jubir KPK
1
Febrie Adriansyah resmi ditahan 20 hari di Rutan KPK sejak Jumat malam, 24 Juli 2026, usai ditetapkan tersangka TPPU.
2
Penahanan didasari sprindik baru Tim 9 Kejagung, menyusul temuan emas 74 kg dan valuta asing ratusan miliar rupiah.
3
Kasus ini beririsan dengan perkara Asabri, dengan total empat sprindik yang menjerat nama Febrie.
Sumber
Keterangan Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, 24–25 Juli 2026.
INILAHDATA.COM
Desk Hukum & Peradilan · Jul 2026
Halaman : 1 2