Rabu, 29 Jul 2026 - :
22 Jul 2026 - 03:23 | 61 Views | 0 Suka

Coretax Rekam Semua Transaksi, Purbaya: Gak Bisa Ngibul 

13 mnt baca
DASAR HUKUM UU 9/2017 / AMBANG SALDO DILAPORKAN Rp1 MILIAR / YURISDIKSI MITRA AEOI 117 / CAKUPAN BARU ASET KRIPTO (CARF) / SISTEM CORETAX / SIFAT PERMINTAAN DATA TERTARGET, BUKAN MASSAL /
Jaringan Pertukaran Data Keuangan untuk Pajak
BANK CARF AEOI ASIK WP DJP CORETAX
117YURISDIKSI
Mitra Pertukaran Data Keuangan Otomatis
SE-9/PJ/2026 memperkuat tata kelola akses data ini — Purbaya menegaskan wajib pajak yang taat tidak perlu khawatir.
PATUH = AMAN
Dasar Hukum Akses Data
UU 9/2017
Berlaku sejak Perppu 1/2017
Ambang Saldo Wajib Lapor Bank
Rp1Miliar
Sesuai PMK 70/2017 jo. PMK 47/2024
Yurisdiksi Partisipan AEOI 2026
117negara
Bertambah Rwanda & Senegal
Cakupan Baru SE-9/PJ/2026
CARFKripto
Penyedia jasa aset kripto pelapor
Jejak Regulasi Akses Data Pajak
2017
Perppu 1/2017 disahkan jadi UU 9/2017 — payung hukum akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai berlaku.
2018
Indonesia mulai aktif menjalankan pertukaran data otomatis (AEOI) berbasis Common Reporting Standard (CRS) dengan negara mitra.
2024-2025
Aturan teknis diperbarui lewat PMK 47/2024 dan PMK 108/2025, memperjelas mekanisme validasi dan pelaporan data.
16 Jul 2026
SE-9/PJ/2026 terbit — memperinci tata cara permintaan data ke lembaga keuangan & penyedia aset kripto lewat Coretax.
“Itu prosedur biasa yang kita perkuat tata kelolanya. Enggak ada hal baru, hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan.”
Bimo Wijayanto — Direktur Jenderal Pajak
3 Saluran Permintaan Data ke Lembaga Keuangan
1
Aplikasi CoretaxPortal Data Pihak Ketiga, Portal Financial Institution Reporter, dan koneksi host-to-host untuk bank yang sudah terintegrasi.
2
Aplikasi ASIKAplikasi Akses Informasi Keuangan, kanal khusus permintaan data di luar sistem Coretax utama.
3
Kanal Terintegrasi LainTermasuk mekanisme luring jika permintaan daring belum bisa dilakukan lewat dua kanal di atas.
“Coretax sudah bisa nangkep transaksi di sana, bayarnya ke mana dan segala macem. Anda gak bisa ngibul lagi, ketahuan pajak transaction per transaction.”
Purbaya Yudhi Sadewa — Menteri Keuangan RI
Mengapa Ini Penting
Bukan Aturan Baru
Berakar dari UU 9/2017; SE-9/PJ/2026 hanya memperjelas tata cara pelaksanaannya.
Bertarget, Bukan Massal
Permintaan data hanya untuk WP dalam daftar analisis/pengawasan, bukan seluruh rekening warga.
Cakupan Meluas ke Kripto
CARF menandai era baru pengawasan pajak menjangkau aset digital, bukan cuma rekening bank.
Coretax Ubah Cara Kerja
Pencatatan transaksi otomatis mengurangi ketergantungan pada permintaan data manual ke bank.
1
SE-9/PJ/2026 bukan kewenangan baru, melainkan penguatan tata kelola dari UU 9/2017 yang sudah berlaku sejak akses data AEOI dimulai 2018.
2
Permintaan data bersifat tertarget — hanya untuk WP dalam daftar analisis/pengawasan, kini diperluas mencakup aset kripto lewat CARF.
3
Coretax jadi andalan baru — pencatatan transaksi otomatis membuat pengawasan lebih efisien tanpa terlalu bergantung pada permintaan data manual.
Sumber
Konferensi Pers APBN Kita, Kementerian Keuangan RI (21 Jul 2026) · Surat Edaran Dirjen Pajak SE-9/PJ/2026 · UU 9/2017 & PMK 70/2017 jo. PMK 47/2024 · Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) · ANTARA News · CNBC Indonesia · DDTCNews · Ortax

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%