
Inilahdata.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tak perlu resah menyikapi kewenangan otoritas pajak mengakses data keuangan wajib pajak. Ia menegaskan, selama kewajiban pajak sudah dipenuhi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari kebijakan ini.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya merespons Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang terbit 16 Juli 2026, mengatur wewenang Ditjen Pajak meminta informasi keuangan terhadap wajib pajak yang masuk daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.
“Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja. Nggak akan diapa-apain,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).
Coretax Bikin Data Tak Bisa Disembunyikan
Purbaya menjelaskan, implementasi sistem Coretax justru membuat permintaan data manual ke lembaga keuangan makin jarang diperlukan, karena seluruh transaksi wajib pajak sudah otomatis tercatat dan bisa dicocokkan dengan laporan SPT Tahunan.
“Coretax sudah bisa nangkep nanti transaksi di sana, bayarnya ke mana dan segala macem, nanti pada waktu SPT tahunan sudah keliatan semua otomatis. Jadi gak masalah sebetulnya. Malah itu lebih mengerikan, anda gak bisa ngibul lagi ketahuan pajak pakai Coretax, transaction per transaction,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, SE-9/PJ/2026 sekadar memperkuat tata kelola internal, bukan aturan baru.
“Itu prosedur biasa yang kita perkuat tata kelolanya. SE itu memperkuat tata kelola internal, enggak ada hal baru, hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan, step-stepnya kita sederhanakan,” terangnya.
Bimo menyebut kerja sama pertukaran data dengan bank Himbara bahkan sudah terhubung host-to-host dengan sistem pajak sejak lama.
Bukan Kewenangan Baru, Sudah Ada Sejak 2017
Riset lebih jauh menunjukkan kewenangan ini sebenarnya berakar dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang lahir dari komitmen Indonesia mengikuti standar pertukaran informasi keuangan otomatis (AEOI) inisiasi G20 dan OECD.
Sejak 2015 Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement atas AEOI dan mulai bertukar data keuangan otomatis pada September 2018.
Aturan turunannya, PMK Nomor 70/PMK.03/2017, mewajibkan bank melaporkan data nasabah dengan saldo rekening minimal Rp1 miliar demi transparansi perpajakan, meski nasabah bersaldo besar tidak otomatis kena pajak, hanya dipantau sumber pendapatannya.
Yang membuat SE-9/PJ/2026 relevan hari ini adalah cakupannya yang meluas ke aset digital. Surat edaran itu menegaskan Dirjen Pajak berwenang mendapat akses informasi keuangan dari lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Payung hukumnya kini diperbarui lewat PMK 108/2025, dengan tiga kanal permintaan data: aplikasi Coretax (Portal Data Pihak Ketiga, Portal Financial Institution Reporter, dan host-to-host), Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK), serta jalur lain yang terintegrasi dengan sistem DJP.
Skala jaringan pertukaran data ini juga terus melebar. Pada 2026, DJP mencatat 117 yurisdiksi berstatus mitra AEOI, bertambah dari tahun sebelumnya, dengan Rwanda dan Senegal sebagai yurisdiksi partisipan baru.
Artinya, data rekening warga Indonesia di luar negeri pun berpotensi ikut dipertukarkan, sejalan dengan makin ketatnya standar transparansi keuangan global.
Bukan Pengawasan Sembarangan
Poin penting yang kerap luput: permintaan data ini tidak berlaku untuk semua orang secara serampangan. Dokumen SE-9/PJ/2026 menegaskan permintaan hanya bisa dilakukan terhadap wajib pajak yang masuk daftar analisis atau pengawasan tertentu, dan terhadap pihak terkait .
Mulai dari anggota keluarga dalam satu kesatuan data, pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga pemilik manfaat (beneficial owner), hanya jika hasil analisis menunjukkan keterkaitan yang relevan.
Dengan kata lain, otoritas pajak tidak asal mengintip rekening siapa pun; ada mekanisme penyaringan berlapis sebelum permintaan data itu diajukan ke lembaga keuangan.
Sumber: Konferensi Pers APBN Kita, Kementerian Keuangan RI (21 Jul 2026) · Surat Edaran Dirjen Pajak SE-9/PJ/2026 · ANTARA News · CNBC Indonesia · DDTCNews · Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) · Ortax · Klikpajak
Halaman : 1 2