Rabu, 29 Jul 2026 - :
20 Jul 2026 - 17:15 | 149 Views | 0 Suka

Prasetyo: Perkara Febrie Adriansyah Jangan Diseret ke Presiden

13 mnt baca
MENSESNEG: JANGAN KAIT-KAITKAN PRESIDEN / FEBRIE ADRIANSYAH JADI TERSANGKA KASUS ASABRI / BELUM DITAHAN, PEMERIKSAAN PERDANA 17 JUL 2026 / HOTMAN PARIS: KLIEN “KEBANGGAAN PRESIDEN” / KLAIM PENGEMBALIAN ASET NEGARA RP430 TRILIUN / TERSANGKA LAIN, DON RITTO, LANGSUNG DITAHAN /
Klarifikasi Istana · Menimbang Ulang Arah Perkara
MEKANISME HUKUM
bukan kewenangan istana
430Triliun
Klaim Nilai Aset Negara yang Diselamatkan, versi Kuasa Hukum
Ketika nama Presiden ikut disebut dalam pembelaan seorang tersangka, Istana memilih menariknya kembali ke jalur mekanisme hukum — bukan ke meja Kepala Negara.
Jejak Proses Hukum
17 Jul
Don Ritto ditahan Kortas Tipidkor
17 Jul
Febrie diperiksa, tak ditahan
17 Jul
Hotman singgung nama Presiden
20 Jul
Prasetyo klarifikasi ke media
Status Hukum Febrie
Tersangka
Dugaan korupsi & TPPU dalam penanganan perkara Asabri 2020–2024
Penahanan
Belumditahan
Usai pemeriksaan perdana bersama kuasa hukum, 17 Juli 2026
Jabatan Terakhir
Jampidsus& Ketua Satgas
Pernah memimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Posisi Istana
Netraltanpa intervensi
Prasetyo Hadi: proses dikembalikan ke mekanisme hukum
“Ya itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku.”
Prasetyo Hadi — Menteri Sekretaris Negara, 20 Juli 2026
Poin Sorotan Perkara
Dikembalikan ke Mekanisme Hukum
Istana menegaskan tak ada campur tangan, proses sepenuhnya di tangan penegak hukum.
Tak Perlu Izin Presiden
Pemeriksaan pejabat, menurut Prasetyo, tak pernah mensyaratkan restu Kepala Negara.
Klaim Jasa Pemulihan Aset
Hotman menyebut kliennya telah menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan ke negara.
Perkara Berlanjut di Kejagung
Kewenangan menahan atau tidak sepenuhnya ada di tangan tim penyidik.
Hotman menyebut kliennya sebagai sosok kebanggaan Presiden yang justru dikriminalisasi tanpa sepengetahuan Prabowo, sembari mempertanyakan logika penetapan tersangka terhadap orang yang mengaku telah mengembalikan Rp430 triliun uang negara tanpa lebih dulu diperiksa sebagai saksi.
Hotman Paris Hutapea — Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, 17 Juli 2026
Perbandingan Status Penahanan
Dua Tersangka, Satu Perkara Asabri
50%
Dari dua tersangka yang terjaring dalam perkara ini, hanya Don Ritto yang langsung ditahan usai diserahkan Kortas Tipidkor Polri. Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana tanpa penahanan, sebuah kontras yang ikut memicu sorotan publik.
1
Istana jaga jarak dari perkara Febrie. Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan proses hukum Febrie tak perlu dikaitkan dengan Presiden dan sepenuhnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
2
Hotman singgung nama Presiden. Kuasa hukum Febrie menyebut kliennya sebagai “kebanggaan Presiden” yang dikriminalisasi tanpa sepengetahuan Prabowo, sambil mengungkit klaim pengembalian aset negara Rp430 triliun.
3
Status hukum berjalan tanpa penahanan. Febrie jadi tersangka kasus Asabri namun belum ditahan, berbeda dari tersangka lain, Don Ritto, yang langsung ditahan usai diserahkan Polri.
Sumber
Keterangan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada awak media, 20 Juli 2026 · Konferensi pers kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, 17 Juli 2026 · Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna

Tinggalkan Balasan

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%