Rabu, 29 Jul 2026 - :
3 Jul 2026 - 09:55 | 79 Views | 0 Suka

30 Wakil Menteri Masih Duduk di Kursi Komisaris BUMN, Putusan MK Diabaikan

11 mnt baca
  • Wakil menteri masih merangkap sebagai komisaris BUMN per akhir Juni 2026, hanya berkurang tiga orang dari 34 sebelum Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terbit.
  • Momentum RUPS di PLN dan Telkom Indonesia pada Juni 2026 tidak dimanfaatkan untuk mengganti komisaris berlatar wakil menteri.
  • Riset TII memperlihatkan pola lebih luas: dari 562 kursi komisaris BUMN yang dikaji, sekitar 60 persen diisi birokrat dan politisi.
Infografis Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
MASIH RANGKAP 30 WAMEN / SEBELUM PUTUSAN MK 34 WAMEN / MASA TRANSISI HABIS AGUSTUS 2027 / KOMISARIS BIROKRAT-POLITISI 60% /
Dua Jabatan, Satu Orang — Status per Juni 2026
KEMENTERIAN BUMN ZONA TUMPANG TINDIH
30
Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Sebelum MK
34 orang
Berkurang
3 orang
Peneliti TII, Ferdian Yazid, menilai BUMN masih mempertahankan komposisi komisaris berisi wakil menteri — nyaris setahun setelah MK resmi melarang rangkap jabatan ini.
Wamen Rangkap Jabatan Kini
30orang
Per akhir Juni 2026
Sisa Masa Transisi MK
±1tahun
Berakhir Agustus 2027
Total Kursi Komisaris BUMN
562kursi
Holding & anak usaha
Diisi Birokrat & Politisi
60%
Dari total kursi komisaris
Jejak Putusan Hukum
2011
MK 79/PUU-IX
Eksesivitas pengangkatan wamen mulai disorot.
2019
MK 80/PUU-XVII
Wamen ditegaskan berstatus pejabat negara.
Agu 2025
MK 128/PUU-XXIII
Rangkap jabatan resmi dilarang, transisi 2 tahun.
Okt 2025
UU 16/2025 BUMN
Larangan yang sama diadopsi dalam undang-undang.
Jun 2026
RUPS jalan terus
PLN & Telkom pertahankan komisaris petahana.
Kerangka Aturan
Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025
Transisi s.d. Agustus 2027
UU 16/2025 tentang BUMN
RUPS belum jadi momentum
BUMN Terpadat Wamen
PT Pertamina (Persero)
Termasuk subholding energi & hilirisasi
6 wamen
di kursi komisaris
PT Telkom Indonesia Tbk
Termasuk Telkomsel & Mitratel
6 wamen
di kursi komisaris
PT PLN (Persero)
Induk & anak usaha energi primer
4 wamen
di kursi komisaris
Suara Pengamat
Ini preseden buruk dan mengabaikan semangat putusan MK untuk segera mengurangi risiko konflik kepentingan.
Ferdian Yazid — Peneliti Transparency International Indonesia
Apakah penguatan BUMN dengan rangkap dan bagi-bagi jabatan seperti ini yang dikehendaki Presiden?
Asri Widayati — Peneliti Economic Governance, TI Indonesia
Sumber Data & Riset
Transparency International Indonesia · Tempo.co · Kaltim Post · JPNN.com · Harian Massa · Putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XXIII/2025 · Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XVII/2019 · Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang BUMN

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%