Rabu, 10 Jun 2026 - :
9 Jun 2026 - 07:39

Masa Pensiun Polri Diperpanjang Sampai 60 Tahun

2 mnt baca
  • Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung perpanjangan usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun.
  • Usulan tersebut dinilai selaras dengan ketentuan usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS).
  • Dalam draf revisi UU Polri, batas usia pensiun anggota Polri diusulkan menjadi 60 tahun, sedangkan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.

Inilahdata.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usia pensiun mereka bisa diperpanjang sampai 60 tahun.

Dukungan itu disampaikan Hasbi, sapaan akrab Hasbiallah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut membahas daftar inventaris masalah (DIM).

Hasbi mengatakan bahwa diri setuju jika masa pensiun anggota Polri diperpanjang atau ditingkatkan menjadi 60 tahun. Sebab, hal itu menyesuaikan dengan ketentuan pada pegawai negeri sipil (PNS), yang usia pensiunnya bisa mencapai 60 tahun.

“Setuju kalau yang bintara-bintara diubah menjadi 58 tahun. Sedangkan yang di kantor 60 tahun,” ungkap Ketua DPW PKB Jakarta itu.

Menurut mantan anggota DPRD Jakarta itu, usia 58 tahun ke atas merupakan usia matang dan dalam kondisi yang prima. Bahkan, dia memiliki tetangga yang sudah berusia 80 tahun, tapi masih bisa punya anak.

“Justru usia 58 tahun ke atas itu lagi bagus-bagusnya. 60 tahun itu usia matang,” papar legislator asal Dapil Jakarta I itu

Terkait dengan aspek kesehatan, Hasbi mengatakan bahwa pola hidup masyarakat semakin sehat. Jadi tidak perlu dikhawatirkan dengan kesehatan. Para anggota Polri tentu akan selalu berusaha menjaga kebugaran.

Dalam draf revisi UU Polri yang baru, Pasal 30 ayat 2 mengalami perubahan substansi dalam ketentuan batas usia pensiun.

Ayat 2 huruf a menetapkan batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi Bintang 1, Bintang 2 dan Bintang 3, yaitu 60 tahun.

Sedangkan Ayat 2 huruf b menetapkan bahwa batas usia pensiun perwira tinggi Bintang 4 yaitu 60 tahun, dan masih bisa diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden. (***)

Editor Inilahdata.com

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

GALERY FOTO

GALERY VIDEO

PARTNER

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%