
Inilahdata.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara penuh mulai 1 Juli 2026. Melalui kebijakan baru ini, proses registrasi kartu SIM baru tidak lagi menggunakan Nomor Kartu Keluarga (KK), melainkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terhubung langsung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Penerapan sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan keamanan sekaligus mempercepat proses verifikasi identitas pelanggan. Dengan teknologi biometrik, data wajah pengguna akan dicocokkan secara otomatis dengan database kependudukan sehingga dapat meminimalkan penyalahgunaan identitas.
Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah tersebut berada di jalur yang tepat. Menurutnya, penggunaan biometrik dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan berbagai tindak kejahatan digital, mulai dari pencurian identitas hingga praktik penipuan atau scam yang kerap memanfaatkan kartu SIM terdaftar menggunakan data orang lain.
Meski demikian, Alfons mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi sistem ini sangat bergantung pada kualitas data dan kesiapan infrastruktur pendukung.

Salah satu persoalan yang disorot adalah data foto yang tersimpan di database Dukcapil. Menurutnya, sebagian besar foto referensi yang digunakan berasal dari proses perekaman e-KTP yang dilakukan sekitar tahun 2011.
“Masalahnya, sebagian besar foto referensi yang digunakan Dukcapil berasal dari perekaman e-KTP sekitar tahun 2011 lalu,” ujar Alfons.
Ia menjelaskan, foto yang direkam pada periode tersebut umumnya memiliki resolusi sekitar 2 hingga 5 megapiksel, jauh di bawah standar yang biasa digunakan dalam teknologi kecerdasan buatan modern. Selain itu, perubahan fisik seseorang dalam kurun waktu belasan tahun juga dapat memengaruhi tingkat akurasi pencocokan wajah.
Faktor lain yang berpotensi menimbulkan kendala adalah kualitas foto lama yang sering kali diambil dengan pencahayaan kurang baik, lensa kamera yang tidak optimal, hingga posisi wajah yang tidak ideal saat proses perekaman.
Selain kualitas data, Alfons juga menyoroti risiko ketergantungan penuh pada sistem Dukcapil. Ia menilai skema registrasi yang hanya mengandalkan satu sumber verifikasi berpotensi menimbulkan masalah apabila terjadi gangguan layanan.
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital, proses registrasi dapat tertunda apabila server Dukcapil atau jaringan internet mengalami gangguan. Kondisi ini dinilai berisiko terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil dengan keterbatasan akses internet.
“Jika server Dukcapil atau internet bermasalah, registrasi harus ditunda. Tidak ada mekanisme cadangan atau fallback. Bagaimana dengan daerah terpencil?” kata Alfons.
Ia juga mengingatkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap keamanan data pemerintah masih menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, Dukcapil pernah menjadi sasaran serangan siber pada 2023 yang mengakibatkan ratusan juta data warga Indonesia diduga diperjualbelikan di forum dark web.
Untuk mengantisipasi berbagai risiko tersebut, Alfons mendorong pemerintah melakukan sejumlah langkah penguatan. Salah satunya dengan mewajibkan audit keamanan sistem secara berkala oleh pihak ketiga yang independen. Hasil audit tersebut, menurutnya, perlu dipublikasikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Selain itu, Komdigi juga disarankan menyiapkan prosedur operasional standar (SOP) alternatif apabila sistem registrasi mengalami gangguan atau tidak dapat diakses. Di sisi lain, pembaruan foto pada KTP elektronik juga dinilai penting untuk meningkatkan tingkat keberhasilan proses verifikasi biometrik.
Dengan berbagai persiapan tersebut, penerapan registrasi SIM berbasis pengenalan wajah diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan keamanan identitas digital masyarakat, tetapi juga berjalan efektif tanpa menimbulkan hambatan baru bagi pengguna layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia. (sat)