
Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai. Kredit Foto: Kompas
5 Nov 2026 - 09:31 | 70 Views | 0 Suka
Menteri HAM Rinci Lima Dasar Hukum yang Melindungi Privasi, dari UUD 1945 hingga ICCPR
5
Dasar hukum HAMMenteri HAM Natalius Pigai menilai penyadapan ilegal sebagai ancaman nyata bagi hak asasi dan keamanan negara
Siaran pers Rabu, 4 November 2026
Mendorong Polri usut tuntas
Landasan perlindungan privasi
1UUD NRI 1945 Pasal 28G ayat (1)Hak atas privasi dan perlindungan diri adalah hak konstitusional.
2UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (3)Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
3UU Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 32Melindungi kemerdekaan dan kerahasiaan komunikasi, termasuk lewat sarana elektronik.
4DUHAM Pasal 12Melarang campur tangan sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi dan komunikasi.
5ICCPR Pasal 17 (UU Nomor 12 Tahun 2005)Perlindungan serupa, telah diratifikasi Indonesia.
Tiga ancaman menurut Pigai
PrivasiPenyadapan sewenang-wenang melanggar hak dasar yang dilindungi konstitusi.
Rasa amanKeselamatan dan rasa aman seluruh warga negara terancam.
Keamanan negaraMenyadap komunikasi Presiden berpotensi membahayakan keamanan nasional dan mengganggu pemerintahan.
Pernyataan Menteri HAM
“Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana.”
Natalius Pigai, Menteri HAM
“Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini.”
Natalius Pigai, Menteri HAM
“Saya berdiri bersama Presiden Prabowo.”
Natalius Pigai, Menteri HAM
Status perkara
3 tersangkaJenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
1 saksiEks Kadiv TIK Irjen Pol Slamet Uliandi masih diperiksa.
3 pasalPasal 258 KUHP (10 tahun), Pasal 332 KUHP (6 tahun), Pasal 32 ayat (1) UU ITE (8 tahun).
Pernyataan “pengkhianat” disampaikan Pigai dengan syarat apabila dugaan terbukti. Status tersangka belum merupakan putusan pengadilan.
Inilahdata.com
Sumber: Kementerian HAM dan Bareskrim Polri, Rabu (4/11/2026)
Halaman : 1 2