Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2). Ancamannya penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Imbauan Bareskrim
Warga diminta tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal, dan melapor kepada aparat jika mengetahui praktik serupa.
1.257bal ditemukan
Rp15 Mtaksiran nilai
5 tahunpenjara maksimal
Rp5 Mdenda maksimal
Kutipan
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.”
Kombes Suhasto, Dirtipideksus Bareskrim Polri
“Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat.”
Kombes Suhasto
Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan jaringan di balik dugaan impor ilegal ini.
Inilahdata.com
Sumber: Bareskrim Polri, keterangan Dirtipideksus Kombes Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026)