Minggu, 01 Nov 2026 - :
1 Nov 2026 - 11:11 | 10 Views | 0 Suka

Penipu Rela Mendekam Asal Harta Selamat, DPR Siapkan Pasal Supaya Korban Tak Gigit Jari

6 mnt baca
Aset sitaanpelaku Kas negara jalur lama dibagi pro-rata untuk korban terverifikasi
Pembahas Habiburokhman, Ketua Panja
Usulan Pasal 38 ayat (3)
Tiga masalah, satu usulan
Masalah lamaPelaku pasang badan

Dipenjara beberapa tahun demi mengamankan harta, atau menyembunyikannya sebelum putusan inkrah.

Jalur in remAset digugat langsung

Negara tak perlu menunggu proses pidana selesai. Aset bisa dibekukan, dirampas, lalu dilelang.

Pasal 38 ayat (3)Korban didahulukan

Aset dapat dikembalikan kepada korban, sehingga hakim punya pegangan tegas.

Menunggu versus bergerak
Menunggu pidana inkrahbertahun-tahun
Gugatan terhadap aset (in rem)lebih cepat

Perbandingan ini menggambarkan alur dalam penjelasan Habiburokhman, bukan data lama proses yang terukur.

Kasus yang disorot
Binomo, Indra Kenz
Quotex, Doni Salmanan
DNA Pro
Fahrenheit
Net89
First Travel
Hanania Travel

“Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih pasang badan menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya.”

Habiburokhman, Ketua Panja RUU Perampasan Aset

“Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain.”

Habiburokhman, Ketua Panja RUU Perampasan Aset
Inilahdata.comSumber: Keterangan Ketua Panja RUU Perampasan Aset Habiburokhman, dikutip Sabtu (31/10/2026)
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%