
Foto: Ist
1 Nov 2026 - 11:04 | 9 Views | 0 Suka
Dua Putusan Sudah Inkrah, Pakar Unand Bilang Gibran Tinggal Pilih Berhenti atau Dihentikan
Narasumber Charles Simabura, Universitas Andalas
Perkara 742 K/TUN/2026
Landasan dan konsekuensi
Pasal 7ASyarat tak terpenuhiPresiden atau wakil presiden bisa diberhentikan bila terbukti tak lagi memenuhi syarat jabatan.
Pasal 7BJalur pemakzulanMekanisme pemberhentian diatur lebih lanjut, dan di sinilah DPR bisa mengambil langkah politik.
Dua putusanSaling menguatkanPutusan MK dan MA dinilai melengkapi ketiadaan syarat ijazah SMA setara.
Legitimasi yang menipis
Legitimasi jabatan wakil presidenterus dipertanyakan
Tanpa kejelasan sikap lembaga negara, polemik dikhawatirkan berlarut dan terus menjadi perdebatan publik.
“Jadi atas keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini langkahnya cuma dua, berhenti atau dihentikan.”
Charles Simabura, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas
“Nah kalau sudah legitimasinya nggak ada, ini akan terus menimbulkan kejadian, menimbulkan diskursus begitu ya dengan masyarakat.”
Charles Simabura, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas
Inilahdata.comSumber: Bloomberg Technoz, keterangan Charles Simabura, Sabtu (31/10/2026)
Halaman : 1 2