
Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia. Kredit Foto: Fraksipartaigolkar.com
18 Okt 2026 - 18:02 | 189 Views | 0 Suka
Soal Dugaan “Penyelundupan Pasal” di PKPU, Doli Kurnia Beberkan Hasil Penelusuran Dokumen
Surat konsultasi KPU memuat empat draf PKPU dalam satu lampiranDi dalamnya terdapat Pasal 18 ayat (3) yang kini jadi polemik
4
draf PKPU dalam satu suratMenurut Doli, surat 19 September menambah satu draf, dari tiga menjadi empat
Doli Kurnia menelusuri dokumen untuk mencari asal Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
Aturan PKPU 19/2023
Perkara MK 01-PHPU.PRES-XXIV/2026
Pembicara Ahmad Doli Kurnia
Kronologi versi Doli
15 SeptemberKPU kirim surat konsultasi; Komisi II menjawab dengan jadwal rapat 20 September.
19 SeptemberKPU kirim surat konsultasi kedua berisi empat draf PKPU; konsinyering digelar malam harinya.
20 SeptemberRapat konsultasi tahap pertama; menurut Doli, Pasal 18 ayat (3) tidak dibahas.
9 OktoberPKPU diundangkan.
16 OktoberMK keluarkan putusan 90 soal batas usia capres-cawapres, sehingga PKPU perlu direvisi.
30 OktoberPembahasan tahap kedua bersama DPR; Doli tidak menemukan pembahasan pasal itu.
Lampiran surat konsultasi
BiasanyaDua lampiran terpisahLampiran pertama menjelaskan pasal yang berubah, lampiran kedua memuat draf utuh PKPU.
Kali ini, menurut DoliEmpat draf ditumpukKarena ditumpuk, pasal yang dipersoalkan disebut ikut masuk tanpa penjelasan.
Temuan yang ia sampaikan
Tidak ada pembahasan Pasal 18 ayat (3) dalam dokumen setelah putusan MK maupun pada konsultasi pertama.
Surat tanggal 19 September hanya ia peroleh dalam bentuk PDF dari KPU; fisiknya belum ditemukan di Sekretariat Komisi II.
Materi presentasi rapat tidak memuat pasal itu di bagian isu strategis.
Perludem, Netgrit, dan JPPR menyebut bahan uji publik mereka adalah draf 15 September.
Seluruh rangkaian di atas adalah keterangan Doli dalam sebuah tayangan YouTube. Keterangan itu belum disertai tanggapan KPU dalam pemberitaan sumber.
Kutipan
“Biasanya di halaman ketiga keempat tuh isu namanya isu-isu strategis… Itu enggak ada di situ itu.”
Ahmad Doli Kurnia, politikus Golkar, mantan Ketua Komisi II DPR
“Karena ditumpuk, di situ rupanya masuk barangnya tuh.”
Ahmad Doli Kurnia, politikus Golkar, mantan Ketua Komisi II DPR
Asal Pasal 18 ayat (3) kini ditelusuri lewat dokumen konsultasi PKPU, dan keterangan lengkap KPU masih dinanti.
Inilahdata.com
Sumber: CNN Indonesia, mengutip tayangan YouTube Hendri Satrio Official, Minggu (18/10/2026)
Halaman : 1 2