Rabu, 28 Okt 2026 - :
18 Okt 2026 - 18:02 | 192 Views | 0 Suka

Soal Dugaan “Penyelundupan Pasal” di PKPU, Doli Kurnia Beberkan Hasil Penelusuran Dokumen

9 mnt baca

Inilahdata.com – Politikus Golkar yang juga mantan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, memaparkan hasil penelusurannya terhadap asal-usul Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal itu kini jadi bahan perdebatan dalam perkara Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menguji keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Para pemohon menjuluki ketentuan tersebut “pasal Gibran banget”.

Doli mengatakan ia membuka kembali dokumen pembahasan setelah istilah “penyelundupan pasal” muncul di persidangan MK. Mulanya ia menduga, kalaupun ada, hal itu terjadi sesudah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia capres dan cawapres.

“Makanya, gua carilah, kumpulin sekretariat Komisi II yang dulu, tenaga ahli-tenaga ahlinya. ‘Coba lu cek dulu, bener enggak ini ada penyelundupan ini? Kok kita enggak tahu, terus kita waktu itu gimana?’,” ujar Doli dalam tayangan YouTube Hendri Satrio Official yang dikutip Minggu (18/10/2026).

Menurut Doli, PKPU tersebut dibahas dalam dua tahap, yakni 20 September dan 30 Oktober. Pada tahap pertama, KPU mengusulkan sejumlah perubahan untuk kebutuhan Pilpres 2024, dan ia menyebut Pasal 18 ayat 3 tidak ikut dibahas.

PKPU lalu diundangkan pada 9 Oktober. Tujuh hari kemudian, 16 Oktober, MK membacakan putusan 90, sehingga KPU harus kembali membahas revisi bersama DPR.

Penelusuran Doli awalnya fokus pada pembahasan pasca-putusan. Namun, katanya, staf tidak menemukan pembahasan soal pasal itu di dokumen yang diperiksa.

Ia kemudian meminta staf membuka berkas pembahasan tahap pertama.

Surat susulan KPU

Doli menjelaskan, KPU sebelumnya mengirim surat permohonan konsultasi pada 15 September, yang dijawab Komisi II dengan menetapkan rapat konsultasi 20 September.

Surat semacam itu lazimnya disertai dua lampiran: penjelasan pasal yang akan diubah dan draf utuh PKPU.

Sebelum rapat, biasanya ada konsinyering yang mempertemukan para tenaga ahli dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan pihak lain. Kegiatan itu, kata Doli, berlangsung pada 19 September malam.

Belakangan, KPU disebut mengirim surat permohonan konsultasi lagi pada 19 September. Isinya memohonkan konsultasi atas empat draf PKPU, salah satunya soal Pencalonan Capres dan Cawapres yang memuat “pasal Gibran banget”.

“Lah permohonan konsultasinya tanggal 15 kan kita udah jawab. Ngapain lagi buat permohonan konsultasi? Tapi di situ memang ditambahin sama dia, ada satu PKPU baru, dari tadinya tiga jadi empat,” kata Doli.

Yang berbeda, menurutnya, ada pada lampiran. Keempat draf ditumpuk jadi satu.

“Karena ditumpuk, di situ rupanya masuk barangnya tuh,” ujar Doli.

Meski surat 19 September berformat PDF itu ada, Doli mengaku belum menemukan fisiknya di Sekretariat Komisi II. Salinannya justru ia dapat dari KPU.

Tak dibahas di rapat

Setelah memegang surat tersebut, Doli memeriksa ulang materi rapat konsultasi dan konsinyering.

Materi presentasi lazimnya memuat isu-isu strategis, tetapi tidak ada pembahasan Pasal 18 ayat 3.

“Biasanya di halaman ketiga keempat tuh isu namanya isu-isu strategis… Itu enggak ada di situ itu,” katanya.

Ia menambahkan, pasal ini sangat strategis, dan justru karena itu menimbulkan keributan.

Doli juga mengecek dokumen uji publik kepada sejumlah kelompok masyarakat sipil pemerhati pemilu, yakni Perludem, Netgrit, dan JPPR.

Hasilnya, bahan yang mereka pegang adalah draf 15 September. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%