UU Peradilan Militer dinilai belum tegas membatasi kewenangan peradilan militerMK minta definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum dibuat jelas dan tegas
202820282028
batas akhir revisiMK menetapkan UU Peradilan Militer harus diubah selambatnya pada Oktober 2028
Kemenkum masih mengkaji putusan MK, sementara TNI menepis anggapan peradilan militer memberi impunitas.
Kemenkum belum terima salinan
MK tenggat Oktober 2028
TNI bantah impunitas
Posisi Kemenkum saat ini
Salinan resmiBelum diterima
Kajian isi putusanSedang diteliti
Koordinasi lanjutanAkan dilakukan
Penjelasan hakim Enny Nurbaningsih
Gugatan semula meminta frasa “tindak pidana” dimaknai lebih spesifik menjadi “tindak pidana militer”.
Frasa “tindak pidana” dinilai norma esensial bagi UU Peradilan Militer, sehingga undang-undangnya harus diubah.
Perubahan itu harus memuat definisi yang jelas dan tegas soal tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
UU yang ada dinilai belum tegas menentukan batas kewenangan peradilan militer.
Dua pasal UUD 1945 yang dilanggar
Pasal 24 ayat (1)Kekuasaan kehakiman yang merdeka
Mengatur kekuasaan hakim di dalam negeri yang bertujuan menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 28D ayat (1)Kepastian hukum yang adil
Mengatur kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menilai peradilan militer menjatuhkan hukuman lebih keras daripada peradilan umum.
Ia menepis anggapan bahwa peradilan militer memberi impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit yang melakukan tindak pidana.
Menurutnya, berat ringannya hukuman dilihat dari proses persidangan dan pertimbangan hakim, bukan semata dari lingkungan peradilannya.
Kutipan
“Kami sementara ini masih meneliti dulu apa isi putusannya. Tentu Kementerian Hukum akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan tindak lanjut hasil putusan tersebut.”
Nico Afinta, Sekjen Kemenkum, Jumat (16/10/2026)
“Apabila dalam waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, UU No. 31 Tahun 1997 dengan sendirinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi
“Di kami sudah ada tentara berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang.”