Rabu, 21 Okt 2026 - :
16 Okt 2026 - 17:31 | 47 Views | 0 Suka

Usai Putusan MK, Kemenkum Janji Koordinasi Lanjutan Soal Revisi UU Peradilan Militer

10 mnt baca
Tindak lanjut putusan MK soal UU Peradilan MiliterJumat, 16 Oktober 2026
Tindak pidana militer Tindak pidana umum Batas kewenangan belum tegas Batas kewenangan dipertegas
UU Peradilan Militer dinilai belum tegas membatasi kewenangan peradilan militerMK minta definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum dibuat jelas dan tegas
202820282028
batas akhir revisiMK menetapkan UU Peradilan Militer harus diubah selambatnya pada Oktober 2028

Kemenkum masih mengkaji putusan MK, sementara TNI menepis anggapan peradilan militer memberi impunitas.

Kemenkum belum terima salinan
MK tenggat Oktober 2028
TNI bantah impunitas
Posisi Kemenkum saat ini
Salinan resmiBelum diterima
Kajian isi putusanSedang diteliti
Koordinasi lanjutanAkan dilakukan
Penjelasan hakim Enny Nurbaningsih
Gugatan semula meminta frasa “tindak pidana” dimaknai lebih spesifik menjadi “tindak pidana militer”.
Frasa “tindak pidana” dinilai norma esensial bagi UU Peradilan Militer, sehingga undang-undangnya harus diubah.
Perubahan itu harus memuat definisi yang jelas dan tegas soal tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
UU yang ada dinilai belum tegas menentukan batas kewenangan peradilan militer.
Dua pasal UUD 1945 yang dilanggar
Pasal 24 ayat (1) Kekuasaan kehakiman yang merdeka

Mengatur kekuasaan hakim di dalam negeri yang bertujuan menegakkan hukum dan keadilan.

Pasal 28D ayat (1) Kepastian hukum yang adil

Mengatur kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Tenggat revisi
15 Oktober 2026putusan dibacakan
Oktober 2028batas akhir revisi
Sikap TNI
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menilai peradilan militer menjatuhkan hukuman lebih keras daripada peradilan umum.
Ia menepis anggapan bahwa peradilan militer memberi impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit yang melakukan tindak pidana.
Menurutnya, berat ringannya hukuman dilihat dari proses persidangan dan pertimbangan hakim, bukan semata dari lingkungan peradilannya.
Kutipan

“Kami sementara ini masih meneliti dulu apa isi putusannya. Tentu Kementerian Hukum akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan tindak lanjut hasil putusan tersebut.”

Nico Afinta, Sekjen Kemenkum, Jumat (16/10/2026)

“Apabila dalam waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, UU No. 31 Tahun 1997 dengan sendirinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi

“Di kami sudah ada tentara berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang.”

Jenderal Maruli Simanjuntak, Wakil Panglima TNI, Kamis (15/10/2026)

MK sudah menetapkan tenggat Oktober 2028, kini pemerintah masih meneliti isi putusan dan TNI menolak anggapan impunitas.

Inilahdata.com
Sumber: Keterangan Sekjen Kemenkum, keterangan resmi MK, dan Wakil Panglima TNI (Kamis–Jumat, 15–16/10/2026)
Penulis Berita

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%