Kamis, 08 Okt 2026 - :
18 Sep 2026 - 02:03 | 75 Views | 0 Suka

OJK Bongkar Pelanggaran di Balik Denda Emiten Grup Salim dan Grup Bakrie

8 mnt baca
PASAR MODAL · SANKSI OJK
Jakarta
Rabu, 16 September 2026
OJK menjatuhkan denda kepada dua emiten besar, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) milik Grup Salim dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR) milik Grup Bakrie, atas pelanggaran ketentuan penunjukan akuntan publik dan transaksi material — bagian dari 23 emiten yang disanksi hingga akhir Agustus 2026.
Pelanggaran Ditemukan
Sanksi Diproses
Denda Dijatuhkan
RANTAI PENANGANAN PELANGGARAN ROTI & BNBR OLEH OJK
Rp150 Juta
Denda ROTI atas Pelanggaran
Penunjukan KAP
Rp1,2 Miliar
Denda BNBR atas Pelanggaran
Transaksi Material
PELANGGARAN ROTIHasan Fawzi, Kepala Eksekutif OJK
“Penunjukan KAP untuk mengaudit laporan keuangan ROTI tahun 2023 dan 2024 itu justru sudah disetujui direksi lebih dulu, padahal aturannya jelas mewajibkan keputusan itu melalui RUPS — itu yang membuat ROTI melanggar ketentuan POJK Nomor 9/2023.”
KETERANGAN RESMI
Rabu, 16 September 2026
PELANGGARAN BNBRHasan Fawzi
“Karena rangkaian pelanggaran itu, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,2 miliar kepada BNBR.”
KETERANGAN RESMI
Rabu, 16 September 2026
REKAP SANKSI OJK HINGGA 31 AGUSTUS 2026Pasar Modal
1.277 Total Sanksi, Larangan & Perintah Tertulis
93 Sanksi Khusus Pelanggaran Pasar Modal
Rp73,99 Miliar Total Denda Dijatuhkan
8 Peringatan, 5 Perintah, 10 Larangan, 6 Pembekuan Izin
Kasus ROTI dan BNBR menjadi pengingat bahwa status sebagai emiten besar tak membuat kepatuhan tata kelola bisa ditawar. OJK menegaskan pengawasan atas penunjukan akuntan publik maupun transaksi material tetap berjalan ketat sepanjang tahun, dengan sanksi yang terus bertambah setiap bulannya.
INILAHDATA.COM
Sumber: CNBC Indonesia.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%