
Inilahdata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pelaku pasar modal, dan kali ini dua nama besar ikut masuk daftar: PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) milik Grup Salim dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR) milik Grup Bakrie. Keduanya menjadi bagian dari 23 emiten yang dikenai sanksi hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pelanggaran kedua emiten besar tersebut berbeda jenis. ROTI, produsen merek dagang Sari Roti, tersandung soal mekanisme penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP), sedangkan BNBR terjerat aturan mengenai Transaksi Material.
Menurut Hasan, penunjukan KAP untuk mengaudit laporan keuangan tahunan ROTI periode 2023 dan 2024 semestinya melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Namun yang terjadi, direksi sudah lebih dulu menyetujui dan menunjuk KAP tersebut sebelum RUPST tahun buku bersangkutan digelar.
“Penunjukan KAP untuk mengaudit laporan keuangan ROTI tahun 2023 dan 2024 itu justru sudah disetujui direksi lebih dulu, padahal aturannya jelas mewajibkan keputusan itu melalui RUPS, itu yang membuat ROTI melanggar ketentuan POJK Nomor 9/2023,” kata Hasan dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/9/2026). Atas pelanggaran ini, ROTI dikenai denda Rp150 juta.
Sementara itu, kasus BNBR dinilai lebih rumit. Hasan mengungkapkan, perusahaan terkendali BNBR menerima pinjaman senilai Rp4,81 triliun, setara 115,87 persen dari ekuitas BNBR, namun pemberi pinjamannya berbeda dari yang sebelumnya disetujui pemegang saham dalam RUPS.
Tak hanya itu, transaksi tersebut juga tidak melibatkan penilai independen, tidak diumumkan sebagai keterbukaan informasi ke publik, tidak dilaporkan ke OJK, dan tidak memperoleh persetujuan RUPS untuk pemberi pinjaman yang sesungguhnya. Rangkaian kelalaian ini dinilai melanggar ketentuan POJK Nomor 17/2020.
“Karena rangkaian pelanggaran itu, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,2 miliar kepada BNBR,” tutur Hasan.
Kasus ROTI dan BNBR hanyalah sebagian kecil dari besarnya cakupan pengawasan OJK sepanjang tahun ini.
Sejak awal 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menerbitkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku pasar atas pelanggaran aturan pasar modal maupun kepatuhan pelaporan.
Dari jumlah tersebut, 93 di antaranya merupakan sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis yang secara spesifik terkait pelanggaran peraturan pasar modal.
Secara rinci, OJK mencatat total denda yang dijatuhkan mencapai Rp73,99 miliar, disertai delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, dan enam pembekuan izin kepada berbagai pihak yang terbukti melanggar ketentuan. (**)
Halaman : 1 2