Rabu, 21 Okt 2026 - :
16 Okt 2026 - 17:31 | 48 Views | 0 Suka

Usai Putusan MK, Kemenkum Janji Koordinasi Lanjutan Soal Revisi UU Peradilan Militer

10 mnt baca

Inilahdata.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, menyebut pihaknya belum menerima salinan resmi putusan itu. Meski begitu, ia berkomitmen melakukan koordinasi lanjutan agar putusan tersebut dapat dijalankan.

“Kami sementara ini masih meneliti dulu apa isi putusannya. Tentu Kementerian Hukum akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan tindak lanjut hasil putusan tersebut,” kata Nico di kantornya, Jumat (16/10).

Sebelumnya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa perintah merevisi UU Peradilan Militer berawal dari gugatan agar frasa “tindak pidana” dimaknai lebih spesifik menjadi “tindak pidana militer”.

Menurut Enny, frasa “tindak pidana” justru merupakan norma esensial dalam UU tersebut. Karena itu, undang-undangnya harus diubah dengan memasukkan substansi yang jelas dan tegas tentang definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Enny menilai UU Peradilan Militer belum tegas menentukan batas kewenangan peradilan militer.

MK telah menetapkan bahwa pemangku kepentingan wajib mengubah UU itu paling lambat Oktober 2028.

“Apabila dalam waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, UU No. 31 Tahun 1997 dengan sendirinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Enny dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (16/10).

Enny menjelaskan, frasa “tindak pidana” dalam UU Peradilan Militer bertentangan dengan dua asas, yaitu penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan kepastian hukum yang adil.

Dengan demikian, frasa itu dinilai melanggar dua pasal UUD 1945. Pasal 24 ayat (1) mengatur kekuasaan hakim di dalam negeri yang bertujuan menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 28D ayat (1) mengatur kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Di sisi lain, Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menilai sistem peradilan militer menerapkan hukuman yang lebih keras dibandingkan peradilan umum. Ia juga menepis anggapan bahwa peradilan militer memberi impunitas atau kekebalan hukum kepada prajurit yang melakukan tindak pidana.

Menurut Maruli, perbedaan berat hukuman dalam suatu perkara perlu dilihat dari proses persidangan dan pertimbangan hakim, bukan semata dari lingkungan peradilan yang menangani perkara tersebut.

“Di kami sudah ada tentara berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” kata Maruli seusai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/10). (**)

Penulis Berita

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%