
Doli Kurnia menilai putusan MK soal ijazah Gibran cukup ditindaklanjuti Komisi II, tanpa pansus dan hak angket.
Eka Widodo (PKB) dan Deddy Sitorus (PDIP)
Pansus dan angket dinilai mungkinPansus diusulkan agar lembaga berwenang memastikan syarat capres-cawapres terpenuhi. Angket disebut sah secara politik bagi pihak yang terlibat dugaan rekayasa syarat pencalonan.Ahmad Doli Kurnia
Cukup Komisi IITidak perlu pansus atau angket, baik untuk menelusuri proses pencalonan maupun untuk wacana pemakzulan.Komisi II memanggil penyelenggara pemiluKPU dan Bawaslu diminta menjelaskan mengapa pencalonan Gibran dulu lolos syarat administratif pendidikan SMA.
Pembuktian cukup lewat pemanggilanMenurut Doli, tak perlu panitia khusus untuk menelusuri dokumen ijazah.
Pemakzulan diserahkan ke partaiKeputusan bergantung pada konsensus pimpinan partai, terutama yang duduk di DPR.
Doli menyebut wacana ini sudah murni wilayah politik, sehingga tak lagi membutuhkan angket maupun pansus.
Ia menyarankan pimpinan partai mempertimbangkan kepentingan rakyat serta menjaga kesatuan dan kedaulatan negara saat memutuskan.
“Menurut saya cukup Komisi II saja.”
“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu.”
“Ini sudah betul-betul murni wilayah politik.”
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket.”
Komisi II memilih memanggil penyelenggara pemilu. Pemakzulan, kata Doli, kini di tangan partai.
Halaman : 1 2