
Inilahdata.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai DPR tidak perlu membentuk panitia khusus (pansus) maupun menggulirkan hak angket untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen ijazah atau sertifikat SMA atau yang setara atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dokumen itu menjadi syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Menurut Doli, urusan ini cukup ditangani di tingkat komisi.
“Nah kalau ke DPR enggak perlu ada hak angket enggak perlu ada apa namanya, pansus segala macam. Menurut saya cukup Komisi II saja,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Sebagai tindak lanjut, Komisi II berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.
Pemanggilan itu untuk menelusuri proses pencalonan Gibran, yang kala itu dinyatakan lolos syarat administratif batas pendidikan SMA.
“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh,” kata Doli.
Doli berpandangan, logika yang sama berlaku untuk wacana pemakzulan Gibran. Pembentukan pansus atau angket, menurut dia, juga tak dibutuhkan.
“Sama juga kalau mau bicara tentang pemakzulan, juga enggak perlu angket, enggak perlu pansus, langsung nyatakan saja,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa nasib wacana pemakzulan ada di tangan partai politik.
“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” tuturnya.
Karena sudah masuk ranah politik, Doli menyarankan para pimpinan partai mempertimbangkan kepentingan rakyat dalam mengambil keputusan, sekaligus menjaga kesatuan dan kedaulatan negara.
Pandangan Doli berbeda dengan sebagian koleganya di Komisi II. Anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Eka Widodo, sebelumnya mengusulkan pembentukan pansus.
Menurutnya, pertimbangan MK dalam putusan itu perlu diperhatikan lembaga negara yang punya kewenangan konstitusional untuk memastikan syarat presiden dan wakil presiden terpenuhi.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, juga menyebut DPR bisa menempuh jalur tersebut, termasuk terhadap pihak yang terlibat dalam dugaan rekayasa syarat pencalonan Gibran.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket,” kata Deddy saat dihubungi, Rabu (7/10/2026). (**)
Halaman : 1 2