
Inilahdata.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menolak berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia merasa tidak patut bicara dalam perkara ini, apalagi karena kedudukannya sebagai pembantu presiden.
Yusril menyampaikan hal itu kepada wartawan di Gedung Trinity, Jakarta, seperti dikutip Sabtu (10/10/2026). Menurutnya, meski sudah lama mendalami hukum tata negara, ia tidak berada pada posisi untuk menilai persoalan tersebut.
“Saya sendiri walaupun selama ini belajar hukum tata negara, tetapi saya merasa tidak pada posisi berkomentar pada persoalan ini,” kata Yusril.
Ia menjelaskan bahwa hubungan kerja di lingkungan pemerintahan menuntutnya menjaga etika ketika berbicara tentang isu yang menyangkut Wakil Presiden. Yusril menegaskan bahwa dirinya dan Gibran sama-sama duduk di kabinet, dan keduanya berada di bawah Presiden.
“Saya ini anggota kabinet ya, beliau ini juga anggota kabinet. Bagaimanapun pak presiden dan pak wakil presiden itu atasan kami,” ujarnya.
Karena itu, Yusril meminta proses hukum yang berjalan diserahkan kepada lembaga berwenang. Ia menyebut MK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) punya mekanisme sendiri untuk menangani perkara yang berkaitan dengan isu ini, dan pemerintah akan menunggu hasilnya.
“Jadi kami menyerahkan semua putusan ini Mahkamah Konstitusi atau putusan juga dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang sedang berproses sekarang,” katanya.
Sikap serupa ia tunjukkan ketika ditanya soal wacana pemakzulan Gibran. Yusril tidak mau melangkah ke wilayah yang bukan kewenangannya sebagai menteri. Soal langkah sejumlah anggota DPR yang hendak menempuh pemakzulan, ia memilih tidak berkomentar dan hanya mengikuti arahan Presiden.
“Para anggota DPR yang mau mengambil langkah pemakzulan, itu kami tidak bisa berkomentar apa-apa, ya. Jadi kami patuh arahan presiden apa yang kami harus lakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis menilai para pemohon tidak punya kedudukan hukum, sebab mereka bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut mahkamah tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA. Hal itu disimpulkan setelah MK memeriksa seluruh alat bukti dan fakta persidangan.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul. (**)
Halaman : 1 2