
Inilahdata.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar lima jam. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Menurut pantauan detikcom di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026), Nusron tiba pukul 09.22 WIB dan keluar dari lobi pukul 14.51 WIB.
Ia tidak banyak berbicara kepada wartawan. Satu-satunya hal yang ia sampaikan adalah bahwa perjalanan dinasnya ke luar negeri telah mendapat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Saya pejabat, menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi kita tidak mengada-ada,” ujarnya.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kedatangan Nusron tidak berdasarkan jadwal pemeriksaan hari itu. Politikus tersebut hadir atas kemauan sendiri.
“Benar, hari ini Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/11).
Nusron sudah dua kali dipanggil KPK sebagai saksi, tetapi tidak datang pada kedua panggilan itu.
Delapan Tersangka
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, yakni:
Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan jual-beli jabatan di Kementerian ATR/BPN. Budi Prasetyo sebelumnya, seperti dikutip Jumat (18/9), menyebut penyidik mendalami dugaan penerimaan lain oleh para oknum di kementerian itu, baik yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di internal maupun layanan pertanahan lainnya. (**)
Halaman : 1 2