
Inilahdata.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam periode itu, polisi akan menindak pelanggaran lalu lintas, terutama yang berpotensi memicu kecelakaan atau membahayakan pengguna jalan.
Meski begitu, Kepala Korlantas Polri Brigjen Aries Syahbudin menyatakan operasi ini lebih mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis. Menurutnya, keberhasilan operasi tidak diukur dari banyaknya tilang, melainkan dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tertib dan patuh pada aturan.
Kegiatan yang disiapkan meliputi sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding dan safety driving, serta penegakan hukum lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran simpatik.
Aries juga menyebut Korlantas meminta setiap penindakan tilang di lapangan didampingi personel Provos sebagai bentuk pengawasan internal.
Sikap serupa disampaikan Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto. Ia memastikan tilang hanya menjadi pilihan terakhir di wilayah hukumnya, sementara teguran dan edukasi diutamakan bagi pengendara yang melanggar.
Dadang menambahkan, tilang hanya boleh diberikan petugas tertentu agar prosesnya sesuai ketentuan.
Sasaran operasi mencakup pengendara yang tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar rambu atau marka, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus. (**)