Kamis, 08 Okt 2026 - :
27 Sep 2026 - 04:21 | 151 Views | 0 Suka

Tim Hukum Bupati Gowa Pertimbangkan Praperadilan Usai Jadi Tersangka

8 mnt baca

Inilahdata.com – Tim kuasa hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mulai membuka opsi menempuh sejumlah langkah hukum, salah satunya mengajukan praperadilan, menyusul penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kuasa hukum Bupati Gowa, Andi Imran, mengatakan pihaknya lebih dulu akan menelaah satu per satu dasar yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka tersebut, khususnya yang berkaitan dengan dua alat bukti yang dijadikan pijakan.

“Karena adanya penetapan tersangka tersebut dikeluarkan, tentu kami akan mencoba menilai satu persatu atas apa yang digunakan seikatan dengan dua alat bukti tersebut,” ujar Andi Imran di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Ia menjelaskan, penilaian itu turut mencakup setiap dokumen yang menjadi rujukan penyidik hingga akhirnya melahirkan keputusan penetapan tersangka. Menurutnya, langkah praperadilan baru akan ditempuh apabila memang ditemukan kejanggalan dalam proses beracara.

“Ke depan, kami akan menempuh itu (praperadilan) jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum acara. Karena, hari ini hukum acara yang kita gunakan adalah hukum acara pidana yang ditetapkan tahun 2025 tentang KUHAP,” tuturnya.

Andi Imran juga mengingatkan, status tersangka yang disandang kliennya belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bersalah tidaknya seseorang. Karena itu, ia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

“Kami akan berpikir ke persoalan ranah praperadilan jika menemukan ada hal-hal yang di luar dari apa yang telah ditentukan dalam hukum acara. Saya kira semua orang berhak untuk menguji,” kata Imran menegaskan.

Ia menambahkan, pengujian itu mencakup seluruh dokumen yang dipakai penyidik, terutama terkait dugaan pemaksaan penggunaan dua alat bukti yang menurutnya juga harus melalui proses pembuktian yang layak.

“Menguji segala bentuk dokumen yang digunakan terutama terkait persoalan dugaan pemaksaan ini dengan menggunakan dua alat bukti, dan dua alat bukti tentu harus diuji,” ucapnya lagi.

Terkait rentetan proses penggeledahan kantor dan rumah jabatan bupati hingga bermuara pada penetapan tersangka, Andi Imran menyebut timnya belum berani menyimpulkan ada tidaknya kejanggalan. Ia menegaskan, evaluasi masih dilakukan secara bertahap terhadap setiap peristiwa yang terjadi.

“Untuk mengambil kesimpulan bahwa apakah kami akan melakukan praperadilan nantinya atau tidak, itu masih dipertimbangkan. Dalam artian begini, proses pengujian atau proses upaya hukum praperadilan itu adalah hak yang pasti dilindungi secara konstitusi,” paparnya.

Ia memastikan, tim hukum akan terus berkoordinasi dengan Bupati Gowa terkait temuan-temuan terbaru maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil dalam perkara ini.

Sebagai catatan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebelumnya menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengurusan izin PBG periode 2025-2026 di Jakarta.

Penyidik telah memeriksa 30 saksi serta empat ahli, meliputi ahli pidana, hukum perusahaan perseroan, tata bahasa, dan pemerintahan. Dari penyidikan itu, penyidik turut menyita dua rumah mewah di lokasi berbeda serta satu unit mobil mewah, dengan total nilai ditaksir mencapai lebih dari Rp5,58 miliar.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dengan barang bukti berupa uang senilai lebih dari Rp1,86 miliar yang ditampung dalam rekening milik orang lain. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%