
Tersangka Kasus PBG Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Kredit Foto: RCTI
27 Sep 2026 - 04:21 | 149 Views | 0 Suka
Tim Hukum Bupati Gowa Pertimbangkan Praperadilan Usai Jadi Tersangka
HUKUM & PERADILAN · MAKASSAR
Makassar, Sulawesi Selatan
Sabtu, 26 September 2026
Tim kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membuka opsi mengajukan praperadilan, menyusul penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
OPSI PRAPERADILAN: MASIH DIPERTIMBANGKAN, BELUM DIPUTUSKAN
PERNYATAAN RESMIKuasa Hukum, Andi Imran
“Karena adanya penetapan tersangka tersebut dikeluarkan, tentu kami akan mencoba menilai satu persatu atas apa yang digunakan seikatan dengan dua alat bukti tersebut.”
KETERANGAN DI MAKASSAR
Sabtu, 26 September 2026
SYARAT PRAPERADILANDasar Hukum yang Digunakan
Ditempuh jika hukum acara tak terpenuhi
Merujuk KUHAP baru yang ditetapkan 2025
Hak konstitusional untuk menguji
PERNYATAAN RESMISoal Asas Praduga Tak Bersalah
“Kami akan berpikir ke persoalan ranah praperadilan jika menemukan ada hal-hal yang di luar dari apa yang telah ditentukan dalam hukum acara. Saya kira semua orang berhak untuk menguji.”
ANDI IMRAN
Sabtu, 26 September 2026
LATAR PERKARARekam Penyidikan Kortas Tipikor Polri
30 saksi & 4 ahli diperiksa
2 rumah mewah & 1 mobil mewah disita
Eks Kadis Perkimtan Gowa lebih dulu ditahan
Bagi tim hukum Bupati Gowa, status tersangka belum berarti terbukti bersalah — pintu praperadilan tetap terbuka sebagai hak konstitusional, menunggu hasil penelusuran atas dua alat bukti yang jadi dasar penyidik.
INILAHDATA.COM
Sumber: Antara, dikutip Inilahdata.com.
Halaman : 1 2