Kamis, 24 Sep 2026 - :
24 Sep 2026 - 16:11 | 51 Views | 0 Suka

Terungkap di Persidangan, Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

8 mnt baca

Inilahdata.com – Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/9), menghadirkan keterangan yang mengarah ke pucuk kekuasaan tertinggi negara.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tambahan sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus merupakan arahan langsung dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hilman menjelaskan, informasi tersebut ia dapatkan langsung dari mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Kesaksian ini mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, mulai mendalami proses penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati pada 27 November 2023.

Dalam pemaparannya, Hilman mengonfirmasi BPIH saat itu disepakati sekitar Rp8,2 triliun dengan formasi porsi 92:8 antara kuota reguler dan kuota tambahan, sesuai mandat Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia dan sisanya 92 persen untuk haji reguler.

Berdasarkan aturan ini, tambahan kuota 20.000 orang seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus — sehingga kuota reguler yang semula 203.320 orang akan bertambah menjadi 221.720 orang, dan kuota khusus dari 17.680 orang menjadi 19.280 orang.

Namun kenyataan di lapangan berbeda: pembagian justru dipatok rata 10.000 berbanding 10.000, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA).

Hilman lalu menceritakan momen krusial menjelang rapat kerja penetapan BPIH bersama Komisi VIII DPR RI.

Ia mengaku menyambut Yaqut di pelataran Gedung DPR sore hari, sepulang sang menteri dari Istana.

“Waktu itu ngobrol saja dan pak menteri menyampaikan, ‘Ini 50-50 tiba dia dari presiden waktu itu’,” tutur Hilman menirukan ucapan Yaqut.

Ia mengaku sempat keberatan atas usulan dadakan tersebut.

“Wah, enggak bisa pak menteri, karena ini sudah kita putuskan. Saya sebagai ketua Panja, maka harus dibahas lagi dengan DPR,” ujarnya menegaskan responsnya kala itu.

Kesaksian yang Berubah di Persidangan

Proses pemeriksaan sempat diwarnai perdebatan seputar konsistensi keterangan Hilman antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian di persidangan.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyoroti adanya perbedaan kronologi: pada bagian awal BAP, Hilman disebut baru mengetahui soal arahan presiden setelah pelaksanaan ibadah haji, namun keterangan itu berubah pada poin selanjutnya yang menyebut informasi tersebut justru sudah diterima sebelum rapat kerja dengan DPR.

Diminta memastikan ulang oleh hakim, Hilman menegaskan versi yang menurutnya benar.

“Yang benar bahwa saya mendengar pertama kali secara langsung dari pak menteri ketika akan sidang di DPR,” terangnya.

Ia kembali menuturkan responsnya saat itu kepada Yaqut: “Wah, wah, kenapa enggak dari kemarin, Pak? Ini kan sudah saya putuskan.”

Ditegaskan kembali oleh hakim mengenai sumber arahan tersebut, Hilman menjawab singkat dan lugas.

“Berarti yang saudara menambahkan dari keterangan ini memang itu Arahan dari Presiden?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Hilman.

Saat hakim mendesak lebih jauh siapa presiden yang dimaksud, Hilman menjawab tegas: “Pak Joko Widodo.”

Selain Hilman, JPU KPK turut menghadirkan satu saksi lain dalam sidang tersebut, yakni mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ini menyeret empat terdakwa: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 atau setara Rp622 miliar, dengan dugaan turut melibatkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%