Kamis, 24 Sep 2026 - :
24 Sep 2026 - 16:11 | 48 Views | 0 Suka

Terungkap di Persidangan, Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

8 mnt baca
Seharusnya menurut UU, faktanya menurut KMA
SEHARUSNYA (UU 8/2019)92% : 8%
FAKTANYA (KMA)50% : 50%
Kuota tambahan 20.000 dibagi rata, bukan mengikuti formasi 92:8
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief bersaksi di sidang Tipikor bahwa pembagian kuota haji tambahan 10.000-10.000 antara haji reguler dan khusus merupakan arahan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo, disampaikan lewat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Catatan: dikutip CNN Indonesia, Kamis (24/9/2026).
Kerugian negara (BPK)
Rp622 M
Dihitung dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas kasus kuota haji tambahan 2023-2024.
Kesaksian kunci
“Ini 50-50 tiba dia dari presiden waktu itu.”
Hilman Latief, menirukan ucapan Yaqut Cholil Qoumas
Ditegaskan di hadapan hakim
“Berarti itu Arahan dari Presiden?” — “Iya.” — “Presidennya siapa?” — “Pak Joko Widodo.”
Dialog hakim dan Hilman Latief
Empat terdakwa kasus ini
Yaqut Cholil Qoumas
Gus Alex
Ismail Adham
Asrul Azis Taba
Kasus ini diduga turut menyeret 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kejanggalan BAP
Hakim menyoroti kesaksian yang berubah antara huruf E, J, hingga O dalam BAP soal kapan Hilman mengetahui arahan presiden.
Penolakan awal Hilman
“Wah, enggak bisa pak menteri, karena ini sudah kita putuskan,” respons Hilman saat pertama kali mendengar usulan 50:50.
Perbedaan antara formasi 92:8 yang diamanatkan undang-undang dan pembagian rata 50:50 yang akhirnya berlaku kini menjadi titik sentral penyelidikan atas dugaan korupsi kuota haji tambahan senilai ratusan miliar rupiah.
INILAHDATA.COM
Sumber: CNN Indonesia, dikutip Kamis (24/9/2026).

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%