Inilahdata.com – Bareskrim Polri mengumumkan sejumlah perwira tinggi Polri yang diduga terlibat penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu yang disebut adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.
Lalu, siapa sebenarnya Ahrie? Merujuk pemberitaan Tribata News pada Selasa (3/11/2026), ia adalah perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002, Batalyon Wicaksana Laghawa.
Ahrie disebut sebagai alumnus angkatan tersebut yang pertama kali menyandang pangkat inspektur jenderal, atau jenderal bintang dua.
Perjalanan kariernya banyak dihabiskan di bidang reserse dan operasional. Ia pernah bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, dan ikut dalam Satuan Tugas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua.
Pada Juli 2020, ia juga termasuk dalam tim yang menangkap buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, di Malaysia.
Setelah itu, kariernya bergerak ke lingkaran pimpinan Polri. Tahun 2021, Ahrie dipercaya menjadi Sekretaris Pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada Oktober 2024, ia terpilih menjadi ajudan Presiden Prabowo dari unsur Polri.
Ketika itu, Kapolri Listyo menyampaikan bahwa Ahrie satu dari enam personel Polri yang mengikuti seleksi ajudan presiden.
Namun, Ahrie dan tiga perwira dari tiga matra TNI yang ditetapkan sebagai ajudan presiden diketahui pernah bertugas bersama Prabowo Subianto. Prabowo, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, memilih mengangkat sejumlah ajudan pribadinya menjadi ajudan presiden.
Dari sisi pendidikan, selain lulus Akpol 2002, Ahrie menyandang gelar doktor Ilmu Kepolisian. Ia menuntaskan studi doktoralnya pada 2018 lewat penelitian tentang penguatan budaya etika di tingkat kepolisian.
Pada Oktober 2025, Ahrie dipromosikan menjadi brigadir jenderal (Brigjen) setelah menjabat Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Setahun berselang, ia dipercaya menjadi Kadivkum Polri dengan pangkat Irjen, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. (**)
Halaman : 1 2