Senin, 21 Sep 2026 - :
18 Sep 2026 - 15:12 | 114 Views | 0 Suka

Sebelum DLH Bergerak, Kawali Tangsel Sudah Lebih Dulu Endus Masalah TPST Abu & Co

9 mnt baca

Inilahdata.com – Aktivitas pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, tengah menjadi sorotan berbagai pihak.

Di tengah rencana verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, pihak pengelola menyatakan kesiapannya untuk diperiksa dan memberikan keterangan.

Owner Abu & Co, Kemal Pasha, mengatakan pihaknya menghormati langkah Pemkot Tangsel lewat DLH untuk memverifikasi aktivitas pengelolaan sampah di lokasinya.

Menurutnya, pemeriksaan langsung justru bisa menjadi kesempatan bagi pengelola untuk menjelaskan kondisi maupun proses pengelolaan sampah yang sesungguhnya berlangsung di sana.

Kemal menekankan, aktivitas pengelolaan sampah perlu dilihat secara utuh, bukan hanya dari potret kondisi di satu waktu tertentu. Sebab di dalamnya ada beberapa tahapan yang berjalan berurutan, mulai dari penerimaan sampah, pemilahan, proses pengolahan, hingga penanganan residu.

Karena itu, pihaknya berharap proses verifikasi nanti tidak hanya melihat kondisi lapangan, tetapi juga mempertimbangkan dokumen dan penjelasan dari pihak pengelola.

Terkait perizinan dan persetujuan lingkungan, Abu & Co menyatakan siap membuka seluruh dokumen yang dibutuhkan instansi berwenang. Hal serupa berlaku untuk informasi metode pengelolaan, jenis dan kapasitas sampah, hingga sarana-prasarana yang tersedia di lokasi.

Bagi pengelola, klarifikasi langsung dinilai penting agar opini publik tidak lebih dulu terbentuk sebelum proses verifikasi rampung.

Pihak Abu & Co pun menegaskan komitmennya menghormati kewenangan pemerintah, serta berharap penilaian terhadap TPST didasarkan pada data dan kondisi faktual di lapangan, bukan sekadar kesan sesaat.

Di sisi lain, sorotan terhadap TPST Abu & Co juga datang dari lembaga pemerhati lingkungan, Kawali Tangsel. Wakil Litbang Kawali Tangsel, Jumrih, mengungkapkan pihaknya sudah mulai melakukan kajian sejak Rabu (16/9/2026), menyusul ramainya pemberitaan seputar aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

“Lembaga Kawal Lingkungan Hidup Tangsel sudah melakukan kajian-kajian dari hari Rabu kemarin,” ujar Jumrih.

Ia menyebut pihaknya masih mengevaluasi berbagai informasi yang beredar sebelum menyampaikan hasil kajian ke publik. Evaluasi itu nantinya akan berfokus pada persoalan yang menjadi perhatian masyarakat serta isu yang berkembang di pemberitaan.

“Mungkin nanti evaluasi seperti apa yang ramai di media akan kami sampaikan,” katanya.

Soal dugaan pencemaran air lindi, Jumrih mengakui masih ada keterbatasan pembuktian di lapangan mengingat kondisi musim saat ini.

“Untuk air lindi masih sulit dibuktikan karena mengingat kondisi saat ini sedang kemarau dan kami lihat di sini lebih banyak sampah kering,” ujarnya.

Kawali Tangsel berencana melakukan riset berkala guna memantau perkembangan persoalan di TPST tersebut, meski hingga kini lembaga itu belum menyampaikan kesimpulan resmi dari kajiannya.

Sementara itu, DLH Kota Tangerang Selatan sebelumnya menegaskan akan melakukan verifikasi menyeluruh, mencakup kondisi lapangan, kapasitas dan jenis sampah yang dikelola, sarana-prasarana, hingga aspek administrasi seperti persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang.

Aktivitas pembakaran sampah, pengelolaan air lindi, sistem drainase, hingga potensi pencemaran ke Sungai Cisadane turut menjadi bagian dari pemeriksaan.

DLH menegaskan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pihaknya akan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Hingga kini, proses verifikasi pemerintah dan kajian Kawali Tangsel masih terus berjalan, sementara pihak Abu & Co menyatakan tetap terbuka memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%