
- DPR menargetkan RUU Masyarakat Adat, yang mandek 18 tahun, disahkan pada periode Prabowo, dengan penguatan lewat kunjungan kerja ke daerah termasuk rencana ke Papua.
- Baru 18,9% dari 33,6 juta hektare wilayah adat terpetakan yang diakui hukum, sementara izin usaha yang tumpang tindih justru lebih luas.
- AMAN mencatat 2,58 juta hektare wilayah adat dirampas sepanjang 2023 dengan 247 korban, sementara populasi masyarakat adat ditaksir mencapai 20 juta jiwa.
Inilahdata.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menegaskan komitmennya untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat pada periode 2024-2029, sebuah beleid yang pembahasannya sudah terkatung-katung hampir dua dekade sejak pertama kali diusulkan.
Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri menyampaikan target tersebut dalam rapat kerja pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kebudayaan, Rabu (15/7/2026).
Ia menegaskan RUU ini idealnya disahkan tahun ini, atau paling lambat sebelum masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berakhir.
“Karena kita ingin, bahwa tahun ini atau minimal pada periode pemerintahan Pak Prabowo ini, RUU Masyarakat Adat kita sahkan menjadi undang-undang. Karena RUU ini sudah sampai 18 tahun belum selesai,” ujar Iman, dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (16/7/2026).
Politikus PKB itu menyebut penuntasan RUU tidak hanya akan digodok lewat rapat-rapat di kompleks Senayan.
Baleg, kata dia, memperkuat pembahasan dengan menyerap aspirasi langsung dari komunitas adat lewat serangkaian kunjungan kerja ke daerah, mulai dari kawasan Danau Toba di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Barat.
Dalam waktu dekat, Baleg dijadwalkan bertandang ke Papua untuk memperdalam materi RUU, mengingat karakteristik komunitas adat di sana berbeda jauh dari wilayah lain.
Iman berharap seluruh pemangku kepentingan menjaga komitmen bersama agar pembahasan tidak kembali molor.
Menurutnya, pengesahan beleid ini akan menjadi tonggak penting bagi perlindungan hukum dan pengakuan negara atas keberadaan masyarakat adat di seluruh penjuru Indonesia.
“Jadi kita doakan semoga RUU ini benar-benar jadi kado terindah DPR pada periode ini. Mudah-mudahan kita bisa konsisten untuk menjaga ini, sehingga segera disahkan pada periode ini,” katanya.
Draf sudah di tangan DPR sejak Februari
Proses ini sebenarnya sudah bergulir sejak Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR pada 19 Februari 2026.
Dalam rapat kerja pertengahan Juli lalu, Pigai kembali menegaskan bahwa negara selama ini gagal menghargai jasa masyarakat adat, bahkan cenderung mengecilkan peran mereka lewat berbagai regulasi kehutanan dan pertanahan.
“Masyarakat adat yang ikut andil Sumpah Pemuda dan 1945, hari ini juga menderita Pak. Karena negara belum pernah mengakui mereka,” tegas Pigai di hadapan Baleg.
Pigai memetakan empat persoalan mendasar yang membelit masyarakat adat: absennya perlindungan hukum yang efektif, konflik akibat ketidakpastian hak, jerat kemiskinan hingga kriminalisasi, serta keragaman satuan sosial adat yang selama ini sulit diakomodasi kebijakan yang bersifat seragam secara nasional.
Data menunjukkan kesenjangan pengakuan yang lebar
Riset lapangan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), lembaga independen yang berafiliasi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mencatat sudah ada 1.633 peta wilayah adat seluas 33,6 juta hektare yang teregistrasi, tersebar di 32 provinsi dan 180 kabupaten/kota.
Namun dari luasan sebesar itu, baru sekitar 18,9 persen atau setara 6,3 juta hektare yang mendapat pengakuan hukum lewat peraturan daerah.
Ironisnya, luas izin usaha yang tumpang tindih dengan wilayah adat justru lebih besar, mencapai 21,6 persen atau 7,3 juta hektare, mengindikasikan negara lebih cepat memberi izin konsesi ketimbang mengakui hak masyarakat adat itu sendiri.
Kesenjangan ini berdampak nyata. AMAN mencatat sepanjang 2023 saja setidaknya 2.578.073 hektare wilayah adat dirampas untuk kepentingan investasi, bisnis, dan proyek infrastruktur, dengan 247 orang menjadi korban, 204 di antaranya luka-luka dan satu orang tewas tertembak, serta sekitar 100 rumah warga adat dihancurkan karena dianggap menghuni kawasan konservasi.
Dalam rentang sepuluh tahun terakhir, total wilayah adat yang dirampas mencapai 8,5 juta hektare, dengan 678 orang mengalami kriminalisasi dan kekerasan.
Sementara itu, dari potensi hutan adat seluas 22,8 juta hektare, pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru menetapkan status hutan adat untuk sekitar 244 ribu hektare saja.
AMAN memperkirakan populasi masyarakat adat di Indonesia mencapai sekitar 20 juta jiwa, kelompok yang selama ini hidup tanpa kepastian hukum atas ruang hidupnya sendiri, meski faktanya mendiami wilayah tersebut jauh sebelum republik ini berdiri.
Ditarget rampung, tapi jalan masih panjang
Ketua Baleg DPR Bob Hasan sebelumnya menyatakan RUU ini kini tak lagi sekadar bicara pengakuan hukum adat semata, karena hukum adat sudah diadopsi dalam hukum positif, melainkan soal penguatan martabat dan kesetaraan masyarakat adat sebagai warga negara.
Sementara Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menegaskan penantian panjang ini harus segera direalisasikan. “Penantian 18 tahun ini harus bisa kita realisasikan,” ujar Martin saat kunjungan kerja ke kawasan Danau Toba, Mei lalu.
Baleg menargetkan penghimpunan aspirasi dan penyempurnaan substansi RUU terus berjalan sepanjang 2026, sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah, dengan tenggat pengesahan sebelum akhir tahun. (**)
Halaman : 1 2