
Inilahdata.com – Kejaksaan Agung memperlebar jangkauan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Tim penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, khusus untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan terbitnya surat itu, total ada empat sprindik yang kini menyeret nama Febrie, termasuk perkara yang berasal dari pelimpahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ke Korps Adhyaksa.
Perkara pertama menyasar dugaan TPPU dari barang bukti emas batangan 74 kilogram dan uang tunai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, Febrie sudah berstatus tersangka dan langsung ditahan. Koordinator Tim 9 Kejagung yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan bahwa penahanan Febrie berlaku selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/7/2026) dan dijalani di Rutan KPK.
Perkara kedua berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri (Persero) periode 2020–2024, saat Febrie masih aktif di lingkungan Kejaksaan Agung.
Penyidik menduga ada dugaan korupsi dan pemufakatan jahat, termasuk indikasi penyalahgunaan wewenang atas barang sitaan serta pengkondisian berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa berdasarkan sprindik yang berasal dari Kortas Polri, status Febrie dalam perkara TPPU dan Asabri ini sudah sebagai tersangka.
Perkara ketiga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam penyelesaian utang piutang antara PT Cipta Bangun Nusantara (CBS) dan PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha Krakatau Steel, sepanjang 2023–2025.
Berbeda dari perkara pertama, di sini Febrie masih berstatus saksi di bawah sprindik umum. Anang menegaskan bahwa penyidikan terkait Krakatau Steel, PLN, dan TPPU yang menyertainya masih berjalan pada tahap sprindik umum, dengan Febrie tetap sebagai saksi.
Perkara keempat menyangkut dugaan penyimpangan tata kelola pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN (Persero) sepanjang 2018–2026, kasus yang disebut-sebut turut memicu gangguan pasokan listrik hingga pemadaman.
Status Febrie di perkara ini pun masih saksi. Rudi Margono menambahkan bahwa selama ini seluruh sprindik yang diterbitkan Kejaksaan menempatkan Febrie sebagai saksi, kecuali untuk perkara yang sudah ditetapkan oleh kepolisian.
Pada Jumat malam (24/7/2026), setelah menjalani pemeriksaan intensif sekitar 10 jam oleh Tim 9, Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie untuk 20 hari pertama.
Penahanan itu tidak dijalani di rutan milik Kejaksaan, melainkan dititipkan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Rudi Margono menyebut pertimbangan penitipan ini didasari faktor keamanan, efektivitas penyidikan, dan transparansi, mengingat rekam jejak Febrie yang banyak menangani perkara korupsi besar semasa menjabat.
Menanggapi status barunya, Febrie menyatakan tetap kooperatif menjalani proses hukum meski menilai penetapan tersangka dan penahanannya terkesan terburu-buru. “Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan.
Saya siap menghadapinya,” ujarnya.
Ia bahkan secara tegas menyebut proses yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi, dengan menegaskan, “Dan saya merasa memang ini kriminalisasi.” (**)
Sumber: Kejaksaan Agung RI (Rudi Margono, Jamwas/Koordinator Tim 9; Anang Supriatna, Kapuspenkum), 17–24 Juli 2026.
Halaman : 1 2