Sabtu, 12 Sep 2026 - :
25 Agu 2026 - 13:10 | 84 Views | 0 Suka

Rekening Koordinator Aktivis Pati Tertahan, Ini Penjelasan Lengkap Polisi dan DPR

10 mnt baca

Inilahdata.com – Langkah kepolisian menahan sementara akses rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono yang akrab disapa Botok, menuai sorotan publik.

Dana senilai Rp80,9 juta di rekening Bank Mandiri itu diketahui digunakan untuk keperluan logistik unjuk rasa di kompleks DPR, Kamis (27/8/2026).

Meski begitu, kepolisian menegaskan tindakan tersebut telah ditempuh secara profesional dan sesuai koridor hukum.

Kepada wartawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, meluruskan bahwa istilah “pemblokiran” yang beredar di masyarakat sebenarnya kurang tepat.

Menurutnya, yang terjadi adalah penundaan transaksi, bukan pembekuan rekening secara permanen.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi melalui keterangan resminya, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan, permintaan penundaan transaksi itu diajukan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dengan merujuk Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang membatasi masa penundaan maksimal lima hari kerja.

Selain itu, penyelidikan juga bersandar pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Budi menambahkan, dana yang tersimpan di rekening tersebut tidak disita, dan akses ke rekening bisa kembali normal begitu hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana.

Selama proses berjalan, polisi disebut menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk menelusuri jejak aliran dana, mulai dari cara pengumpulannya, peruntukannya, hingga pertanggungjawabannya.

“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” ujarnya.

DPR: Bank Tak Mungkin Bertindak Sepihak

Penjelasan senada juga datang dari Senayan. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menilai langkah Bank Mandiri sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan mencerminkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Andre menegaskan, keputusan semacam penangguhan akses rekening tidak mungkin diambil bank secara sepihak tanpa dasar dan rujukan hukum yang jelas.

“Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak,” katanya, seperti dilansir Antara, Senin (24/8/2026).

Ia menambahkan, sebagai institusi keuangan formal, Bank Mandiri berkewajiban menindaklanjuti setiap permintaan resmi dari pihak berwenang, baik itu regulator perpajakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun aparat penegak hukum.

“Kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa,” lanjutnya.

Andre pun mengimbau masyarakat agar tidak perlu resah dengan langkah polisi maupun Bank Mandiri, karena keduanya disebut telah bertindak sesuai peraturan yang berlaku.

Di luar polemik tersebut, Botok sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (25/8/2026). (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%