Inilahdata.com – Bareskrim Polri kini mengarahkan penyidikan ke arah yang lebih dalam: mengejar pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal di balik aksi 72 tersangka yang sengaja membakar lahan hutan di Kalimantan dan Sumatra.
Penelusuran ini dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar dari mana sebenarnya dana operasi pembakaran itu mengalir.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, menyampaikan logika dasar di balik langkah ini: tindakan membakar lahan dalam skala tertentu mustahil dilakukan tanpa ongkos, sehingga mesti ada pihak yang membiayainya.
“Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana, itu yang kami cari,” ujar Irhamni di Gedung Divisi Humas Polri, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irhamni, sumber dana itu bisa datang dari perorangan maupun entitas bisnis. Ia menegaskan proses ini murni bagian dari penegakan hukum yang menyasar siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang skala pelakunya.
“Apakah biaya itu biaya pribadi ataupun ada aliran-aliran dari korporasi yang menyuruh atau memerintahkan mereka untuk melakukan pembakaran,” jelasnya.
Sejauh ini, para tersangka yang telah ditetapkan masih bersikukuh mengaku bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain.
Namun keterangan itu belum sepenuhnya diyakini penyidik, sehingga penelusuran transaksi keuangan tetap dijalankan untuk memverifikasi ada tidaknya aktor di belakang layar.
Irhamni memastikan Polri tidak menutup kemungkinan menjerat korporasi sebagai tersangka apabila alat bukti yang terkumpul memenuhi unsur pidana.
“Tetapi kita meminta pertanggungjawaban pidana terhadap siapapun, orang individu ataupun korporasi, itu kan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Sembilan Polda, 89 Laporan, Lebih dari Seribu Hektare Terbakar
Penanganan perkara ini bermula dari 89 laporan polisi yang diterbitkan sembilan kepolisian daerah: Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Secara akumulatif, luas lahan yang terbakar mencapai 1.006,67 hektare dengan 5.012 titik api yang sudah terverifikasi.
Polda Riau mencatat jumlah laporan terbanyak, yakni 32 laporan dari 1.201 titik api, dua di antaranya masih tahap penyelidikan, sementara 30 sudah naik ke penyidikan dengan 35 orang berstatus tersangka.
Polda Kalimantan Barat menyusul dengan 18 laporan dari 2.282 titik api, di mana tujuh perkara masih di tahap penyelidikan tanpa penetapan tersangka, sementara sembilan laporan lainnya dilimpahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Polda Sumatra Selatan menerbitkan 15 laporan dari 618 titik api, seluruhnya telah naik ke penyidikan dengan 15 orang tersangka. Polda Jambi mencatat 17 laporan dari 64 titik api yang semuanya sudah masuk tahap penyidikan dengan delapan tersangka.
“Kemudian lanjut Polda Jambi 17 laporan polisi dari 64 titik api. Semuanya sudah proses sidik semuanya, kemudian penetapan tersangkanya adalah 8 orang,” kata Irhamni.
Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan dari 203 titik api, dengan rincian dua perkara di penyelidikan dan lima di penyidikan, serta 11 tersangka.
Polda Kalimantan Selatan mencatat tiga laporan dari 318 titik api, tiga perkara sudah disidik dengan dua tersangka, dan satu perkara dihentikan lewat SP3.
Polda Kalimantan Timur menangani dua laporan dari 243 titik api, satu perkara di penyelidikan dan satu lainnya di penyidikan dengan satu tersangka.
Adapun Polda Aceh menerbitkan dua laporan dari 71 titik api, sementara Polda Kalimantan Utara mencatat dua laporan dari 12 titik api yang keduanya masih dalam tahap penyelidikan.
“Kemudian lanjut Polda Aceh 2 laporan polisi dari 71 titik api. Selanjutnya Polda Kaltara 2 laporan polisi dari 12 titik api, kemudian Polda Kaltara melakukan penyelidikan 2 laporan polisi,” tutup Irhamni. (**)
Halaman : 1 2