
- Kortas Tipidkor Polri melimpahkan penyidikan tiga kasus korupsi (Asabri, batu bara PLTU, dan Krakatau Steel) ke Jampidsus Kejaksaan Agung tanpa dasar hukum yang dijelaskan secara rinci.
- Kejagung menyebut langkah itu murni administrasi dan bentuk kolaborasi, serta memastikan status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto tetap dalam sprindik baru.
- Mahfud MD mencurigai tiga skenario di balik pelimpahan ini: celah praperadilan bagi Febrie, penyempitan fokus kasus, hingga potensi deponering yang bisa melemahkan pemberantasan korupsi.
Inilahdata.com – Sampai hari ini, baik Markas Besar Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung belum bersedia merinci landasan hukum yang dipakai Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri saat melimpahkan penyidikan tiga perkara besar kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Tiga perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri, penyimpangan tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN, serta dugaan rasuah di anak usaha PT Krakatau Steel.
Ketiadaan penjelasan resmi ini memicu keraguan di kalangan pengamat hukum. Sejumlah dari mereka menilai tidak ada satu pun undang-undang atau peraturan yang secara eksplisit mengatur mekanisme pengalihan penyidikan antarlembaga penegak hukum seperti ini.
Alih-alih memperkuat proses hukum, langkah tersebut dikhawatirkan justru membuka celah baru dan berisiko menjadi jalan tengah politis di tengah memanasnya hubungan Polri dan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, merespons santai. Ia menegaskan pelimpahan tersebut murni persoalan administratif dan bahkan mencerminkan kerja sama yang baik antara kedua institusi.
“Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Anang menjelaskan, tim Jampidsus lebih dulu akan menelaah seluruh berkas administrasi, barang bukti, dan hasil penyidikan sementara yang disusun Kortas Tipidkor Polri sebelum melangkah lebih jauh.
Penelaahan itu dibutuhkan untuk memastikan unsur formil maupun materiil perkara sudah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga membocorkan bahwa Jampidsus berencana menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk perkara ini.
Meski begitu, ia memastikan status dua tersangka yang sudah ditetapkan Polri, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto, tidak akan berubah dalam sprindik baru tersebut.
“Berdasarkan dari penyidik Polri menyatakan [Febrie] sudah tersangka. Nah kita kan nanti kita dalami berdasarkan dari berita acara pemeriksaan dari alat bukti yang ada yang sudah dikumpulkan. Itu kita pelajari dulu semua,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Yang penting kita pastikan ini harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Kita pelajari dulu ya,” tandasnya.
Anang menyebut, hingga kini pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen, barang bukti, dan berkas tersangka rampung diserahkan Kortas Tipidkor.
Ia berjanji seluruh proses hukum di kejaksaan akan berjalan transparan, tanpa perlakuan istimewa bagi Febrie meski yang bersangkutan pernah menduduki posisi puncak di lembaga yang sama.
Tiga Skenario yang Dicurigai Mahfud MD
Pakar hukum tata negara Mohammad Mahfud MD melihat persoalan ini dari sudut yang jauh lebih waspada. Ia menyusun tiga kemungkinan skenario yang bisa muncul dari langkah pelimpahan perkara ini.
Skenario pertama, menurut Mahfud, pelimpahan itu berpotensi sengaja dirancang untuk membuka celah hukum bagi Febrie mengajukan praperadilan dan lolos dari jerat pidana.
Kecurigaan ini bersumber dari fakta bahwa Febrie langsung berstatus tersangka tanpa lebih dulu diperiksa sebagai saksi.
“Mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu. Kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan, bukan dilimpahkan,” kata Mahfud.
Skenario kedua, ia menduga Kejaksaan Agung berpotensi memperlambat proses hukum atau menutupi sebagian materi perkara, sehingga penyidikan hanya berfokus menjerat Febrie dan Don Ritto.
Kekhawatiran ini muncul mengingat kemungkinan keterlibatan jaksa atau pejabat lain yang lebih luas dalam tiga kasus tersebut.
Skenario ketiga dan paling ia khawatirkan, kasus ini bisa saja “digantung” hingga akhirnya berujung deponering atau dikesampingkan demi kepentingan umum.
“Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” tegas Mahfud. (**)
Halaman : 1 2