
Inilahdata.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan penjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait praktik kuota internet hangus setelah masa berlaku paket berakhir, putusan yang membuka jalan bagi skema perlindungan konsumen seperti rollover atau akumulasi kuota.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menjadikannya dasar untuk mengevaluasi regulasi di sektor telekomunikasi.
“Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif,” kata Meutya dalam keterangan yang diterima Kontan, Jumat (24/7/2026).
Ia menyebut jajarannya telah diinstruksikan mempelajari dampak putusan, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi agar selaras dengan amar putusan MK, sembari menjaga keseimbangan antara hak konsumen dan keberlangsungan investasi jaringan.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Isi Putusan: Kuota Adalah Hak Milik, Bukan Sekadar Risiko Bisnis
Putusan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan MK pada Kamis (23/7/2026). Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Perkara ini diajukan tiga warga negara, pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix—yang mempersoalkan skema penghangusan sisa kuota data.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menegaskan bahwa sisa kuota yang belum terpakai tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar untuk memperoleh akses dalam volume tertentu, sehingga ketiadaan aturan perlindungan tidak bisa semata dipandang sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan penggunanya.
Mahkamah bahkan menyebut praktik penghangusan kuota sepihak sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan yang mencederai jaminan perlindungan hukum bagi konsumen.
MK menilai perlindungan itu tidak harus berbentuk tunggal, operator bisa memilih skema akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga refund, selama menjamin kepastian dan keadilan bagi pelanggan.
Operator Sempat Membantah Istilah “Kuota Hangus”
Putusan ini datang setelah rangkaian sidang sejak April 2026 yang menghadirkan operator besar sebagai pihak terkait.
Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, hingga Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sempat menolak istilah “kuota hangus”, dengan alasan layanan data adalah hak akses berbatas waktu, bukan barang yang bisa dimiliki secara permanen.
Perwakilan XL Axiata menjelaskan kuota bukan objek yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem layanan yang sejak awal dibatasi waktu dan volume.
Namun argumen itu dipertanyakan majelis hakim, Hakim MK Arsul Sani sempat menanyakan kerugian yang akan dialami operator jika skema rollover kuota diwajibkan.
DPR Desak Operator Segera Patuh
Di parlemen, desakan kepatuhan datang dari Komisi I DPR. Anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, mendorong operator segera menyesuaikan sistem layanan mereka.
Oleh menegaskan setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapat perlindungan.
Ia menilai kuota internet adalah benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi, sehingga negara wajib memastikan operator tidak lagi merugikan pelanggan lewat skema sepihak.
Putusan ini diperkirakan menjadi landasan baru penyusunan kebijakan telekomunikasi ke depan, mendorong operator menghadirkan layanan yang lebih berpihak pada konsumen.
Sehingga tanpa mengesampingkan keberlangsungan investasi dan pengembangan jaringan, sembari menunggu langkah konkret Komdigi dalam menerjemahkan putusan tersebut ke dalam regulasi turunan.
Sumber: Kontan (keterangan Menkomdigi Meutya Hafid, 24 Juli 2026); Kompas.com; Tekno Kompas; Liputan6.com; ANTARA News; Tirto.id; Kumparan.com; MKRI.id; Cenderawasih Pos; LINGKAR; SERUJI, dihimpun 16 April–25 Juli 2026.
Halaman : 1 2