
Inilahdata.com – Indonesia bersama tujuh negara lain berpenduduk mayoritas muslim menyambut baik langkah sejumlah negara yang memutuskan membatasi perdagangan dengan permukiman ilegal Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki. Mereka juga mendorong agar komunitas internasional turut mengambil langkah serupa sesuai hukum internasional.
Sikap bersama ini disampaikan oleh para Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab, sebagaimana dikutip dari akun X Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis (10/9/2026).
Dalam pernyataannya, para menteri berharap keputusan pembatasan dagang itu bisa menjadi pemicu bagi langkah lebih luas dari masyarakat internasional.
“Mereka juga berharap keputusan ini akan membantu menggerakkan masyarakat internasional untuk mengambil tindakan serupa yang sejalan dengan hukum internasional, serta meminta pertanggungjawaban organisasi permukiman dan individu yang terlibat dalam kegiatan permukiman ilegal,” demikian pernyataan para menteri.
Menyambut Pernyataan 12 Negara Barat
Selain menyampaikan sikapnya sendiri, delapan negara muslim ini turut menyambut Pernyataan Bersama tentang Solusi Dua Negara yang dikeluarkan oleh menteri luar negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Dalam pernyataan itu, ke-12 negara tersebut menegaskan niat untuk menerapkan pembatasan nasional dan/atau mendukung pembatasan di tingkat Eropa terhadap perdagangan barang dari permukiman yang dinyatakan ilegal berdasarkan hukum internasional, sekaligus menyatakan akan terus mempertimbangkan langkah-langkah lain sesuai prosedur masing-masing negara.
Menanggapi hal itu, delapan menteri luar negeri tadi mendorong agar langkah-langkah semacam ini terus dilanjutkan dan diperluas.
“Para menteri mendorong komunitas internasional untuk melanjutkan langkah-langkah ini dan mengadopsi tindakan konkret guna mengakhiri aktivitas yang mendukung atau mempertahankan permukiman ilegal Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.
Berpijak pada Resolusi PBB dan Pendapat ICJ
Menurut para menteri, rencana pembatasan perdagangan ini sejalan dengan hukum internasional dan sejumlah resolusi PBB, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 Tahun 2016 serta pendapat nasihat Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024.
Mereka menekankan bahwa seluruh negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui sebagai sah situasi yang timbul akibat pendudukan ilegal Israel, maupun memberi bantuan atau dukungan dalam mempertahankan situasi tersebut.
Atas dasar itu, para menteri kembali menyerukan agar Israel membatalkan seluruh kebijakan terkait aktivitas permukiman, serta langkah-langkah lain yang dinilai bertujuan mengubah karakter geografis maupun demografis Wilayah Palestina yang Diduduki.
Gaza dan Solusi Dua Negara
Para menteri turut menegaskan posisi mereka soal Gaza dalam konteks yang lebih luas.
“Para Menteri menegaskan kembali bahwa Gaza merupakan bagian tak terpisahkan dari Wilayah Palestina yang Diduduki dan menyerukan pelaksanaan secara penuh dan segera atas Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza, guna menjamin keamanan dan stabilitas, menangani situasi kemanusiaan, memfasilitasi rekonstruksi dan pemulihan, serta meletakkan dasar bagi perdamaian yang langgeng,” demikian pernyataan tersebut.
Di bagian akhir pernyataannya, para menteri menegaskan bahwa jalan satu-satunya yang layak menuju perdamaian yang adil, langgeng, dan menyeluruh adalah penerapan solusi dua negara, dengan mewujudkan negara Palestina yang merdeka, berdaulat, berkesinambungan secara wilayah, dan layak, berbasis perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang relevan. (**)
Halaman : 1 2