Kamis, 08 Okt 2026 - :
3 Okt 2026 - 11:57 | 111 Views | 0 Suka

Mengenal Wantimpres, Dari Pengganti DPA hingga Hak Keuangan

9 mnt baca

Inilahdata.com – Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto mengembalikan perhatian publik pada lembaga penasihat kepala negara.

Namun, di balik seringnya nama lembaga ini disebut, rincian tugas, kedudukan, hingga hak keuangan anggotanya belum banyak dipahami.

Lembaga penasihat Presiden punya sejarah panjang dalam ketatanegaraan Indonesia. Sebelum ada Wantimpres, peran itu dijalankan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang tercantum dalam UUD 1945.

DPA kemudian dihapus lewat perubahan keempat UUD 1945, dan fungsinya diteruskan oleh sebuah dewan yang ditempatkan di Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.

Artinya, fungsi penasihat tetap dipertahankan, tetapi kini menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dasar konstitusional Wantimpres tercantum dalam Pasal 16 UUD 1945, yang diatur lebih rinci melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Menurut aturan itu, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Kedudukannya di bawah Presiden, dan pertanggungjawabannya pun kepada Presiden.

Nasihat dan pertimbangan itu wajib disampaikan, baik diminta maupun tidak diminta Presiden. Bentuknya bisa perorangan, bisa pula satu kesatuan nasihat dari seluruh anggota.

Meski demikian, ada ketentuan kerahasiaan. Anggota tidak dibenarkan memberi keterangan, membuat pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak mana pun.

Untuk menunjang tugas, atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan. Lembaga ini juga boleh meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lain.

Setiap anggota dibantu seorang Sekretaris Anggota yang memberi masukan sesuai keahliannya, tetapi tidak dapat bertindak atas nama Wantimpres.

Dari sisi keuangan, meski berkedudukan di bawah Presiden, hak keuangan dan fasilitas anggota Wantimpres setara dengan menteri negara. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Gaji anggota ditetapkan Rp6 juta per bulan. Angka itu ditambah Tunjangan Kehormatan Rp3,3 juta, Tunjangan Kesehatan Rp2,2 juta, Tunjangan Pengganti Pensiun Rp1 juta, dan Tunjangan Perumahan Rp5 juta, sehingga totalnya Rp17,5 juta per bulan.

Anggota yang menjabat sebagai ketua mendapat tambahan Tunjangan Ketua Rp1 juta, sehingga total hak keuangannya Rp18,5 juta per bulan.

Selain gaji dan tunjangan, ketua dan anggota memperoleh fasilitas berupa biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri serta kendaraan dinas yang ditetapkan Menteri Sekretaris Negara. Pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan itu ditanggung pemerintah.

Namun, ketua dan anggota yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak menerima pensiun dan/atau pesangon. Seluruh pembiayaan hak keuangan dibebankan pada APBN melalui anggaran Sekretariat Negara.

Dengan kedudukan di bawah Presiden dan kewajiban menasihati secara rahasia, Wantimpres menjadi bagian dari struktur pemerintahan yang menopang Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%