Perorangan atau satu kesatuan nasihat dari seluruh anggota.
Rahasia
Anggota tidak boleh menyebarluaskan isi nasihat kepada pihak mana pun.
Penunjang Kerja
Atas permintaan Presiden, dapat ikut sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan, serta meminta informasi ke instansi dan lembaga negara.
Memberi masukan sesuai keahlian, tetapi tidak dapat bertindak atas nama Wantimpres.
FASILITASDi luar gaji dan tunjangan
Perjalanan dinas dalam dan luar negeri
Kendaraan dinas, ditetapkan Mensesneg
Pajak penghasilan ditanggung Pemerintah
Dibiayai APBN lewat anggaran Setneg
Berada di bawah Presiden dan terikat kewajiban menasihati secara rahasia, Wantimpres menjadi bagian dari struktur yang menopang Presiden menjalankan pemerintahan.
Sumber: UUD 1945 Pasal 16, UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dan Perpres Nomor 15 Tahun 2007.