Perkara Nomor 83/Pdt.G/2026/PN TobeloSabtu, 17 Oktober 2026
Persetujuan Bersama 31 Agustus 2023 memuat uang kebijakan Rp5,44 miliarSetelah di-PHK, Safruddin menuntut Rp14,7 miliar dalam mediasiNHM menggugat dan menyebut kerugian sekitar Rp1,3 miliar
14,7
miliar rupiah tuntutan pesangonmantan Manager Industrial Relations PT Nusa Halmahera Minerals yang kini digugat perusahaan
Perusahaan mempersoalkan kewenangan Safruddin saat meneken Persetujuan Bersama, sementara ia menilai banyak hal harus diuji di persidangan.
PHK 20 Maret 2024
Mediasi 28 Juli 2026
Tanggapan NHM belum ada
Dua eks karyawan, dua persoalan
Septian SamRp1,8 miliar
Pesangon disebut belum dibayarkan. Ia dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum NHM, Iksan Maujud, dalam perkara TPKS. Sumber pemberitaan menyebutnya kriminalisasi.
Safruddin AR AdamRp14,7 miliar
Tuntutan pesangon dalam risalah mediasi. Ia digugat perdata oleh NHM di Pengadilan Negeri Tobelo sebagai Tergugat I.
31 Agu 2023Persetujuan Bersama (PB) ditandatangani Safruddin saat masih Manager Industrial Relations, bertindak untuk dan atas nama NHM.
20 Mar 2024Safruddin di-PHK secara sepihak, menurut keterangannya. Ia lalu meminta haknya diselesaikan dan diminta bersabar oleh manajemen.
28 Jul 2026Risalah Perundingan Mediasi mencatat tuntutan Safruddin sebesar Rp14.700.430.507.
2026NHM menggugat di PN Tobelo, perkara 83/Pdt.G/2026/PN Tobelo, lewat kuasa hukum Iksan Maujud, SH.
Inti gugatan NHM
PB memuat uang kebijakan Rp5.443.495.960 dan dipersoalkan keabsahannya.
Safruddin dinilai tidak berwenang membuat perjanjian berkonsekuensi finansial tanpa persetujuan tertulis Direksi atau kuasa khusus.
Perusahaan mendalilkan kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
NHM meminta pengadilan menyatakan PB tidak mengikat dan menghukum para tergugat membayar kerugian.
Dalam Replik, NHM tetap menilai soal kewenangan penandatanganan harus dipertanggungjawabkan.
Yang menurut Safruddin perlu diuji
Kewenangan menandatangani PB
Proses internal sebelum PB
Peran Divisi Finance
Proses pembayaran
Dasar hitungan kerugian
Perdata umum atau hubungan industrial
Kutipan
“Siapa yang menghitung nilai tersebut, siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang memberikan perintah dan persetujuan, apakah dan berapa nilai yang benar-benar dibayarkan, serta bagaimana angka Rp1,3 miliar kemudian ditetapkan sebagai kerugian perusahaan.”
Safruddin AR Adam, mantan Manager Industrial Relations PT NHM
Saat dikonfirmasi, manajemen PT NHM tidak memberikan respons hingga berita ini ditayangkan.
Angka tuntutan, nilai PB, dan klaim kerugian itu kini menunggu pembuktian di meja hijau.