Rabu, 21 Okt 2026 - :
17 Okt 2026 - 19:52 | 96 Views | 0 Suka

Licik! Dirut NHM Haji Robet Gugat Eks Karyawan yang Menagih Pesangon

10 mnt baca

Inilahdata.com – Perselisihan hubungan industrial antara PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dan sejumlah mantan karyawannya kembali mengemuka.

Para pekerja yang sudah di-PHK menyebut hak pesangon mereka belum diselesaikan, sementara sebagian dari mereka kini harus menghadapi proses hukum yang berawal dari langkah perusahaan.

Salah satunya Septian Sam, mantan karyawan NHM. Pesangonnya yang bernilai Rp1,8 miliar disebut belum dibayarkan.

Ia kemudian dilaporkan oleh Direktur PT NHM Haji Robet ke kepolisian melalui kuasa hukum perusahaan, Iksan Maujud, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Mengutip pemberitaan dari Okebaik.id, langkah ini disebut sebagai bentuk kriminalisasi.

Kasus serupa juga dialami mantan Manager Industrial Relations NHM, Safruddin AR Adam. Ia digugat NHM di Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor Perkara 83/Pdt.G/2026/PN Tobelo, setelah memperjuangkan pesangon yang ia tuntut sebesar Rp14,7 miliar. Safruddin di-PHK secara sepihak pada 20 Maret 2024, menurut keterangannya.

Dalam mediasi hubungan industrial, Safruddin menyampaikan bahwa setelah PHK ia meminta haknya diselesaikan, tetapi manajemen NHM memintanya bersabar karena hak itu akan dibayar.

Ia menegaskan bahwa menunggu bukan berarti menyetujui pelepasan hak maupun menerima PHK. Ia juga membantah bahwa persoalan haknya sudah selesai atau ada kesepakatan pembayaran dengan cara dicicil.

Risalah Perundingan Mediasi tertanggal 28 Juli 2026 mencatat tuntutan Safruddin sebesar Rp14.700.430.507. Angka itu merupakan tuntutan yang tercantum dalam risalah dan masih menjadi bagian dari perselisihan yang harus diuji berdasarkan dokumen serta aturan hukum.

Dalam perkara perdata tersebut, Safruddin tercatat sebagai Tergugat I. Penggugatnya adalah Direktur Utama NHM, H. Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robet, melalui kuasa hukum Iksan Maujud, SH.

Gugatan itu bertumpu pada Persetujuan Bersama (PB) tertanggal 31 Agustus 2023 yang diteken Safruddin saat masih menjabat Manager Industrial Relations. PB itu memuat uang kebijakan Rp5.443.495.960, dengan Safruddin bertindak untuk dan atas nama NHM.

NHM mempersoalkan kewenangannya. Menurut perusahaan, Safruddin tidak berhak membuat perjanjian berkonsekuensi finansial tanpa persetujuan tertulis Direksi atau kuasa khusus.

NHM juga mendalilkan kerugian sekitar Rp1,3 miliar. Perusahaan meminta pengadilan menyatakan PB tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menghukum para tergugat membayar kerugian itu.

Di sisi lain, Safruddin menilai ada sejumlah hal yang masih harus dibuktikan di persidangan. Nilai dalam PB sekitar Rp5,44 miliar, sedangkan kerugian yang dituntut sekitar Rp1,3 miliar.

Dalam Replik, NHM menanggapi argumen Safruddin soal peran Divisi Finance dalam perhitungan nilai tersebut, tetapi tetap berpendapat bahwa kewenangan penandatanganan harus dipertanggungjawabkan.

“Siapa yang menghitung nilai tersebut, siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang memberikan perintah dan persetujuan, apakah dan berapa nilai yang benar-benar dibayarkan, serta bagaimana angka Rp1,3 miliar kemudian ditetapkan sebagai kerugian perusahaan,” ujar Safruddin.

Menurut Safruddin, persoalan yang dapat diuji secara objektif lewat dokumen dan pembuktian meliputi kewenangan pejabat perusahaan menandatangani PB, proses internal sebelum PB dibuat, peran Divisi Finance, proses pembayaran, dasar penghitungan kerugian, serta hubungan antara perkara perdata umum dan persoalan hubungan industrial.

Saat dikonfirmasi, manajemen PT NHM tidak memberikan respons hingga berita ini ditayangkan. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%