Rabu, 28 Okt 2026 - :
27 Okt 2026 - 19:50 | 23 Views | 0 Suka

Lebih dari 50 Korporasi Diselidiki, Menlu Arrmanatha Ungkap Satgas Karhutla Bersama Singapura

9 mnt baca

Inilahdata.com – Indonesia dan Singapura berencana membentuk satuan tugas bersama (joint task force) untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rencana itu disampaikan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Christiawan Nasir.

Satgas tersebut nantinya mengurus pertukaran informasi, intelijen keuangan, dan pengumpulan bukti lintas negara. Kerja sama ini juga membuka peluang pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana karhutla.

“Asap tidak mengenal batas negara, dan uang pun begitu. Karena itu, jejak keuangan yang ditinggalkan perusahaan-perusahaan ini harus kita telusuri,” ujar Arrmanatha di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Pernyataan itu ia sampaikan seusai bertemu Menlu Singapura Vivian Balakrishnan. Dalam pertemuan tersebut, Singapura menawarkan pertukaran data soal perusahaan yang terkait kebakaran hutan. Pemerintah Indonesia menyambut tawaran itu sebagai kesempatan memperkuat penegakan hukum.

“Siapa pun yang mengeruk untung dari terbakarnya hutan kita tidak boleh berlindung di balik batas wilayah,” tegasnya.

Ratusan Individu dan Lebih dari 50 Korporasi Diselidiki

Menurut Arrmanatha, Indonesia kini menjalankan penyelidikan nasional yang terkoordinasi terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan.

Ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi sudah dan sedang diselidiki serta diproses hukum. Sebagian di antaranya telah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Indonesia.

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memberi arahan agar pemerintah memakai seluruh instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pihak yang menikmati keuntungan dari kebakaran hutan.

“Arahan Presiden Prabowo sangat terang. Seluruh kekuatan hukum akan kita gunakan agar siapa pun yang meraup untung dari kebakaran itu harus bertanggung jawab,” kata Arrmanatha.

Sebelumnya, Singapura mengumumkan penerbitan surat pemberitahuan pencegahan (preventive notice) kepada 10 perusahaan yang diduga punya kaitan dengan kebakaran hutan. Langkah itu menjadi salah satu latar penguatan kerja sama kedua negara dalam menangani karhutla yang dampaknya menyeberang perbatasan.

Di luar urusan kebakaran hutan, Arrmanatha berharap kerja sama ini bisa diperluas ke persoalan lain, termasuk praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi ekspor-impor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Menurutnya, praktik itu berpotensi menggerus penerimaan negara yang semestinya bisa dipakai untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Ia menilai kolaborasi menangani kabut asap dapat menjadi fondasi kemitraan yang lebih luas antara Indonesia dan Singapura, khususnya dalam memperkuat integritas keuangan dan penegakan hukum lintas negara.

Singapura Siap Tindak Perusahaan Terdaftar di Negaranya

Menlu Singapura Vivian Balakrishnan menyatakan pemerintahnya siap menempuh langkah hukum dan regulasi terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap, termasuk korporasi yang terdaftar di Singapura.

Ia menambahkan, pemerintahnya juga membuka kemungkinan menerapkan langkah ekonomi yang lebih luas agar pelanggaran serupa tidak terulang.

“Saya sudah menyampaikan kepada Pak Tata langkah-langkah yang akan kami ambil terhadap perusahaan penyebab kabut asap ini, termasuk yang terdaftar di Singapura,” ujar Vivian.

Vivian menekankan bahwa kabut asap lintas batas bukanlah fenomena alam, melainkan akibat kebakaran hutan dan lahan yang dipicu aktivitas manusia. Karena itu, menurutnya Indonesia dan Singapura sama-sama bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat.

Ia turut menyampaikan apresiasi atas komitmen Presiden Prabowo dalam menindak perusahaan yang bertanggung jawab, serta atas kerja ribuan personel tanggap darurat dan petugas pemadam kebakaran Indonesia yang bertugas dalam kondisi berbahaya. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%