
Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo untuk periode 2015-2020.
Penahanan dilakukan sesaat setelah keempatnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keempat tersangka akan mendekam di rumah tahanan negara selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026.
“Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis.
Salah satu tersangka, Zulchaibar, sempat memberikan tanggapan singkat begitu keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
“Ini sudah, habis diperiksa. Kami taat aturan, kalau itu ditahan, oke,” ucapnya.
Ia mengaku belum mengetahui ada tidaknya pihak lain yang turut terseret dalam perkara ini, dan menyatakan sudah menyampaikan seluruh kesaksiannya kepada penyidik secara terbuka.
“Sekarang ini belum ada, saya enggak punya siapa-siapa, dan saya bisanya menyampaikan apa adanya, enggak ada rahasia-rahasia,” ujarnya.
Selain Zulchaibar, tiga tersangka lain turut ditahan dengan busana serupa: rompi oranye dan tangan terborgol.
Ketiganya adalah mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, Untung Hadi Santosa; eks Manajer Manajemen Risiko pada Biro Enterprise Risk Management dan Litbang Pelni periode 2012-Mei 2015, Eko Yuni Triyanto; serta mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, Yohanes Priyo Iriantono.
KPK menduga keempatnya terlibat dalam praktik penunjukan langsung pekerjaan asuransi perkapalan Pelni kepada Jasindo, tanpa melalui mekanisme yang wajar.
Budi menyebut nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp263 miliar sepanjang periode 2015-2020.
“Di mana berdasarkan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar,” ujar Budi.
Kasus ini sejatinya sudah mulai disidik KPK sejak awal 2024. Kala itu, juru bicara KPK yang masih dijabat Ali Fikri menyebut fokus penyidikan tertuju pada dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik Pelni tahun anggaran 2015-2020.
“Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” kata Ali kepada wartawan, Selasa, 9 Januari 2024.
Ali saat itu menjelaskan, polis asuransi yang diduga fiktif tersebut berkaitan dengan jaminan atas kerusakan atau kerugian kapal, mesin, dan perlengkapannya akibat bahaya laut maupun risiko pelayaran, yang lazim disebut marine hull.
Cakupannya turut meliputi jaminan pengangkatan kapal yang tenggelam, terbalik, atau terbakar berikut rangka dan isinya, hingga penanganan pencemaran laut atau wreck removal and pollution.
Namun pada saat itu, Ali belum bersedia membeberkan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka maupun kronologi lengkap perkara, termasuk nama perusahaan asuransi yang terlibat.
“Akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya,” ujarnya. (**)
Halaman : 1 2