
Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memakai sebagian uang dari penyedia proyek untuk melunasi utang Pilkada 2024.
Sejak menjabat, Hamenang diduga menerima imbalan lebih dari Rp2 miliar dari penyedia barang dan jasa serta kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan uang itu diterima Hamenang lewat dua perantara.
Dari pihak swasta, ia diduga menerima Rp240 juta melalui ajudannya berinisial BSR dan Rp100 juta melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan.
Hamenang juga diduga menerima Rp1,9 miliar dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, yang juga disalurkan lewat Rizqan.
“Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
KPK juga menyingkap dugaan permintaan uang kepada Hamenang oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Uang itu diduga diminta untuk mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten, tepatnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025.
Latar belakangnya, pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026 menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar.
“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar,” ujar Taufik.
Hamenang kemudian bertemu Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto, Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng Iwan Hery Setiawan, dan Ahmad Luthfi di Semarang.
Menurut Taufik, mereka membahas cara agar dua temuan itu tidak masuk ke LHP. Pada pertemuan lanjutan, Ahmad Luthfi disebut meminta “support” Rp600 juta.
“Dalam pertemuan tersebut, ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan ‘tolong support (bantu) kami Rp600 juta’. Ini bahasa permintaan dari ALU,” katanya.
Hamenang keberatan dan menawar. Keduanya lalu disebut sepakat pada Rp400 juta. Setelah itu, Hamenang menemui Penjabat Sekda Klaten Jaka Purwanto, Rizqan Iryawan, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo.
Taufik menuturkan, Ahmad Luthfi memberikan secarik kertas kuning bertuliskan “kode AMIDIS” kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus. Hamenang menyerahkan kode itu kepada Rizqan sekaligus meminta uang Rp400 juta disiapkan.
“HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI,” ujarnya.
Rizqan lalu meneruskan kode dan permintaan itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo. Pada Juni 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan LHP, dan dua temuan kelebihan pembayaran Pemkab Klaten disebut telah dihapus sesuai kesepakatan yang diduga dibuat Ahmad Luthfi dan Hamenang.
KPK menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Amin sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK menyebut perkara ini mencakup lima klaster dugaan korupsi, yaitu pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah, serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit. (**)
Halaman : 1 2