Rabu, 21 Okt 2026 - :
16 Okt 2026 - 06:58 | 154 Views | 0 Suka

KPK Bakal Jemput Paksa Nusron Wahid

7 mnt baca

Inilahdata.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (15/10/2026), tetapi tidak datang. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi menyebut penyidik sudah menunggu, namun Nusron tidak muncul dan belum ada kabar soal alasannya.

“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, jemput paksa menjadi salah satu opsi yang kini dipertimbangkan penyidik agar penegakan hukum berjalan efektif. Soal kekhawatiran Nusron melarikan diri, KPK menilai ia akan memenuhi kewajibannya. Budi meyakini Nusron, sebagai warga negara sekaligus pejabat publik, akan memberikan keterangan.

“Ini (jemput paksa) masih dalam proses pertimbangan oleh penyidik, nanti langkah penyidik seperti apa, pasti kami akan sampaikan update-nya dan kami meyakini sebagai warga negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Nusron sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Ia tidak hadir dengan alasan ada agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta Rizal Fahlevi.

Empat tersangka lain disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Menurut KPK, dua dari mereka berperan sebagai pengepul uang terkait pengurusan pertanahan di ATR/BPN.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang total Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang itu disimpan di 20 koper, kardus, dan box. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%