
KPK mempertimbangkan jemput paksa, sementara Nusron dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka.
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut.”
“Kami meyakini sebagai warga negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban.”
KPK menunggu kehadiran Nusron sebagai saksi, dan jemput paksa masih dalam pertimbangan penyidik.
Halaman : 1 2