Sabtu, 12 Sep 2026 - :
3 Agu 2026 - 18:26 | 77 Views | 0 Suka

KPAI Desak Penindakan Tegas atas Promosi Vape yang Libatkan Anak di Media Sosial

11 mnt baca

Inilahdata.com – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, angkat bicara soal dugaan promosi produk cairan vape yang melibatkan anak dalam sebuah siaran langsung di media sosial.

Ia menegaskan, anak tidak semestinya dijadikan objek maupun perantara untuk memasarkan produk yang mengandung zat adiktif.

Dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (3/8/.2026), Jasra menyampaikan bahwa setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan promosi produk berbahaya.

Ia menyebut keterlibatan anak dalam pemasaran vape sebagai masalah serius yang mesti ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Jasra, cara industri memasarkan produk tembakau dan rokok elektronik sudah bergeser jauh dari metode konvensional.

“Saat ini promosi banyak dilakukan lewat media sosial, memanfaatkan algoritma, konten yang mudah viral, sosok publik dan influencer, bahasa anak muda, kemasan yang menarik mata, rasa buah-buahan, sampai tampilan visual yang sengaja dibuat dekat dengan dunia anak dan remaja,”katanya.

Ia menilai ada kecenderungan menormalkan penggunaan vape di ruang digital, sampai-sampai anak-anak bisa menganggapnya sebagai bagian dari gaya hidup atau bahkan identitas anak muda.

Kondisi ini dianggap mengkhawatirkan karena anak berada pada fase perkembangan psikologis yang rentan terpengaruh oleh figur yang mereka kagumi.

“Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi,” ujar Jasra.

KPAI menyebut temuan serupa juga muncul dari hasil pengawasan mereka terhadap naiknya angka perokok anak di Manado.

Di lapangan, ditemukan berbagai modus promosi terselubung yang memakai ilustrasi, karakter kartun, bahasa gaul anak muda, hingga visual yang dirancang untuk menarik perhatian anak.

Bagi Jasra, temuan ini memperlihatkan bahwa strategi pemasaran industri terus menyesuaikan diri dengan kebiasaan digital anak.

Lebih jauh, KPAI memandang ruang digital kini telah berubah menjadi arena baru pemasaran zat adiktif. Jika pengawasan tidak diperketat, media sosial berisiko menjadi ruang yang menormalkan perilaku merokok maupun penggunaan rokok elektronik sejak usia dini.

Jasra menegaskan bahwa promosi vape kepada anak tidak boleh dianggap remeh atau bebas konsekuensi hukum, dan negara harus mengambil sikap tegas agar perlindungan anak tidak kalah oleh strategi pemasaran industri.

Merespons temuan tersebut, KPAI menyampaikan lima tuntutan:

  1. Aparat penegak hukum diminta menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak.
  2. Kementerian dan lembaga terkait diminta memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan beserta aturan turunannya soal pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
  3. Platform media sosial diminta memperkuat sistem pengawasan dan segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi zat adiktif.
  4. Figur publik, influencer, kreator konten, dan agensi digital diminta menghentikan segala bentuk promosi vape yang bisa menjangkau atau memengaruhi anak dan remaja.
  5. Orang tua, sekolah, dan masyarakat diajak meningkatkan literasi digital serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

(**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%