- Kortastipidkor menahan tiga tersangka, FSN, IT, dan FH, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan PT PPA ke PT Bintang Abadi Sampurna untuk proyek batu bara PLN periode 2019–2020, dengan kerugian negara ditaksir Rp38,9 miliar berdasarkan audit BPK.
- Fasilitas berpagu Rp50 miliar cair hingga Rp67,31 miliar lewat delapan kali pencairan; penyidik telah menyita aset senilai Rp14 miliar di lima kota, namun sekitar Rp24,9 miliar kerugian masih belum dipulihkan dan skemanya diserahkan ke pengadilan.
- Kasus ini terpisah dari perkara blackout yang ditangani Kejaksaan Agung, namun menjadi bagian dari operasi sapu bersih korupsi sektor batu bara yang lebih besar dan mendapat dukungan penuh Komisi III DPR sejak awal Juli 2026.
Inilahdata.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan tagihan atau invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS).
Fasilitas itu terkait proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019–2020, dan menurut hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara ditaksir merugi hingga Rp38,9 miliar.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa PPA mulanya menyalurkan pembiayaan dengan pagu Rp50 miliar kepada BAS.
Namun dalam praktiknya, dana yang benar-benar cair jauh melampaui plafon tersebut, mencapai Rp67,31 miliar yang digelontorkan lewat delapan kali pencairan. Selisih itulah yang oleh penyidik dinilai sebagai inti dari penyimpangan.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (20/7), Ahmad menegaskan perkara ini tidak bisa dipandang sebagai kekeliruan administrasi biasa. Ia menyebut ada pola yang tersusun rapi di baliknya.
“Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan,” kata Ahmad.
Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian pembiayaan tersebut turut mencederai tata kelola investasi di lingkungan badan usaha milik negara.
Sebuah poin yang menurutnya menjadi alasan mengapa kasus ini ditangani serius, mengingat dana yang dikelola berasal dari perusahaan pelat merah yang semestinya taat pada prinsip akuntabilitas.
Delapan Pencairan, Satu Selisih Besar
Ahmad memastikan angka kerugian yang diumumkan bukan proyeksi sepihak Polri, melainkan hasil audit investigatif BPK yang menjadi dasar hukum penghitungan kerugian keuangan negara.
Berbekal temuan itu, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 40 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Polri turut menegaskan bahwa perkara ini berdiri sendiri, tidak bersinggungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah dan kini ditangani terpisah oleh Kejaksaan Agung.
“Jadi ini tidak ada kaitannya,” ujar Ahmad sembari menegaskan batas antara dua penyidikan yang sama-sama menyentuh sektor batu bara namun berbeda instansi penyidik dan berbeda objek perkara.
Aset Disita, Sebagian Kerugian Masih Menggantung
Kepala Subdit 4 Direktorat Penindakan Kortastipidkor, Dani Yulianto, mengungkapkan penyidik telah menyita aset milik para tersangka senilai sekitar Rp14 miliar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di lima kota: Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Aset-aset tersebut diduga merupakan hasil putaran dana dari transaksi pembiayaan antara PPA dan BAS.
Meski begitu, Dani mengakui pemulihan belum tuntas — masih ada sekitar Rp24,9 miliar kerugian negara yang belum kembali ke kas negara. Ia menyerahkan mekanisme penyelesaiannya kepada proses persidangan.
“Skema pengembalian sisa kerugian negara akan diputuskan oleh hakim dalam pengadilan, baik melalui pembayaran denda atau aset lain yang dimiliki para tersangka,” ujar Dani.
Tiga Nama, Satu di Antaranya Sudah di Penjara
Ketiga tersangka yang kini ditahan adalah FSN, Kepala Divisi Operasional BAS; IT, Manajer Investasi PT PPA; dan FH, Direktur BAS.
Status FH sedikit berbeda, ia saat ini berstatus terpidana dan tengah menjalani hukuman di Lapas Salemba dalam perkara lain yang lebih dulu ditangani Mabes Polri pada 2022.
Dani memastikan status itu tidak menghalangi proses hukum baru: FH tetap akan diadili sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembiayaan PPA-BAS, yang berarti masa hukumannya berpotensi bertambah di atas hukuman yang sedang dijalani.
Bagian dari Sapu Bersih yang Lebih Luas
Pengungkapan kasus ini tidak berdiri di ruang kosong. Sejak awal Juli 2026, Kortastipidkor di bawah Kepala Irjen Pol. Totok Suharyanto telah meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dan pencucian uang di sektor pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap ke tahap penyidikan.
Rangkaian penggeledahan sempat menyeret penyitaan 74 kilogram emas batangan dan mata uang asing dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, serta penggeledahan di sejumlah lokasi lain termasuk sebuah kafe dan money changer di Jakarta.
Langkah-langkah itu mendapat dukungan terbuka dari Komisi III DPR. Ketua Komisi III, Habiburokhman, meminta penyidikan berjalan tuntas dan tanpa pandang bulu karena dampaknya dinilai langsung dirasakan masyarakat lewat gangguan pasokan listrik.
Anggota Komisi III lain, Ahmad Sahroni, turut menyebut momentum ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto soal pembersihan sektor penegakan hukum, sekaligus mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi penyidikan. (**)
Halaman : 1 2