
Inilahdata.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Menurut Suhartoyo, putusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin (5/10/2026). Hasilnya dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang selesai pukul 20.58 WIB.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai gugatan diajukan pihak yang bukan peserta Pilpres 2024.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.
Meski demikian, Mahkamah juga menilai fakta persidangan. Berdasarkan bukti yang terungkap, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dipakai sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Ketentuan itu merujuk Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, sebagaimana diminta para pemohon.
MK menyebut persoalan itu, secara substansial, menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan ini diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo-Gibran dilantik. Berdasarkan situs resmi MK, pemohonnya adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Perkara teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar Senin (21/9/2026). Para pemohon mengakui permohonan diajukan jauh melewati tenggang waktu, yakni paling lama tiga hari sejak KPU menetapkan hasil pemilu. Mereka mengesampingkan batas itu demi keadilan substansial.
“Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, di Ruang Sidang Pleno MK, 21 September 2026.
Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres.
Menurut mereka, tanpa itu pencalonan, perolehan suara, penetapan, dan pelantikan menjadi tidak sah. Mereka juga menyebut pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mengajukan dalil soal syarat pendidikan Gibran dalam sengketa PHPU sebelumnya.
Syarat itu diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan diulang dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut pemohon, kata “tamat” berarti ada bukti ijazah, sertifikat, atau diploma.
Mereka menyatakan surat keterangan penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dokumen sebagaimana diatur Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Denny Indrayana menyebut surat keterangan itu baru didapat pada 2026. Kemendikbud disebut awalnya tidak mau menyerahkannya. Setelah putusan Komisi Informasi Publik dibacakan 11 Maret 2026, Bonatua menerima surat itu dari PPID Kemendikdasmen lewat email pada 16 April 2026. Dokumen dasar penyetaraannya tidak diberikan.
“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan syarat pendidikan itu imperatif. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran, menyatakan penetapannya cacat hukum sejak awal, dan membatalkan keputusan KPU terkait penetapan tersebut.
Selain itu, mereka meminta pembatalan pelantikan oleh MPR dan sidang MPR untuk memilih wakil presiden dari dua calon usulan presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan, sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. (**)
Halaman : 1 2