
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan). Kredit Foto: Kompas
7 Okt 2026 - 03:17 | 65 Views | 0 Suka
Kenapa MK Tidak Menerima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran? Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi, PHPU Pilpres 2024Selasa, 6 Oktober 2026
Para pemohon12 pihak
Gerbangkedudukan hukum
MK menyatakan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden tidak dapat diterima, dan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran.
Diputus 9 hakim konstitusi
Dibacakan Ketua MK Suhartoyo
Selesai pukul 20.58 WIB
Pertimbangan Mahkamah
Kedudukan hukumPemohon dan pihak terkait dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Gugatan diajukan pihak yang bukan peserta Pilpres 2024.
BuktiTidak ditemukan bukti meyakinkan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dipakai sebagai dasar penyetaraan.
DiskualifikasiMahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Para pemohon
KIPPKomite Independen Pemantau Pemilu
Partai Ummat
Denny Indrayana
Enam wargaForum Purnawirawan Prajurit TNI
M Subhan
Bonatua Silalahi
Tiurma M.S. Sihombing
Dalil dan dasar hukum
Dalil para pemohon
- Syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres
- Kata “tamat” berarti ada bukti ijazah, sertifikat, atau diploma
- Surat keterangan penyetaraan tamat SMK tidak dikuatkan dokumen dasarnya
- Syarat Pasal 169 huruf a sampai t bersifat kumulatif
Aturan yang dirujuk
- Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023
- Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
- Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Enam permintaan dalam petitum
1Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, dan menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r bersifat imperatif
2Menyatakan diskualifikasi cawapres Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan
3Menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum sejak semula dan tidak mengikat
4Membatalkan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres
5Membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres oleh MPR
6Meminta MPR bersidang memilih wapres dari dua calon usulan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan
Perjalanan perkara
11 Mar 2026
Putusan Komisi Informasi Publik dibacakanAtas permohonan informasi Bonatua Silalahi
16 Apr 2026
Bonatua menerima surat keterangan penyetaraan lewat emailDari PPID Kemendikdasmen, tanpa dokumen dasar penyetaraan
21 Sep 2026
Sidang pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026Diajukan hampir dua tahun setelah pelantikan, melewati tenggang tiga hari sejak penetapan KPU
Senin, 5 Okt 2026
Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi
Selasa, 6 Okt 2026
Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbukaGedung MK, Jakarta Pusat, selesai pukul 20.58 WIB
Kutipan
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum.”
Suhartoyo, Ketua MK, 6 Oktober 2026
“Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil.”
Bambang Widjojanto, kuasa hukum pemohon, 21 September 2026
“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden bersifat kumulatif bukan alternatif.”
Denny Indrayana, pemohon
Perkara berhenti di MK, dan penilaian keabsahan syarat calon disebut menjadi ranah lembaga yang berwenang.
Inilahdata.com
Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (6/10/2026) dan keterangan para pemohon dalam sidang MK
Halaman : 1 2