
Inilahdata.com – Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap nonaktif, mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditawari kompensasi asalkan mau memikul sendirian perkara dugaan pemerasan dana tunjangan hari raya (THR).
Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026).
Menurut Sadmoko, tawaran tersebut ditujukan kepada dirinya dan keluarganya, dengan imbalan berupa manfaat tertentu jika ia bersedia mengambil alih persoalan ini.
Sadmoko menolak. Ia menilai kebenaran tidak pantas ditukar dengan uang maupun keuntungan lain, dan keluarganya sepakat dengan sikap itu.
“Bagi saya, keadilan dan kebenaran adalah sebuah nilai,” katanya.
Penasihat hukumnya, Slamet Widodo, membenarkan adanya tawaran berupa uang itu. Ia mengaku mengetahuinya dari keterangan Sadmoko dan keluarga.
Menurut Slamet, tawaran itu bertujuan menempatkan kliennya sebagai pelaku utama, padahal Sadmoko bukan orang yang menggagas pemerasan terhadap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Pemerasan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan THR Idulfitri 2026 bagi para pejabat Forkopimda Cilacap.
Perkara ini menyeret dua terdakwa, yakni Sadmoko dan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman, yang merupakan atasan Sadmoko.
Dalam pleidoinya, Sadmoko juga menjelaskan alasannya bersedia menjadi saksi mahkota dalam sidang Syamsul. Ia ingin memberikan keterangan sesuai fakta, tanpa mengarang cerita dan tanpa menyelipkan opini pribadi tentang peristiwa yang terjadi.
Ia pun mengakui kesalahannya, yakni meneruskan perintah bupati kepada bawahannya, padahal perintah itu belakangan diketahui melanggar aturan.
“Saya merasa bersalah, yaitu meneruskan perintah atasan, yaitu bupati, kepada bawahan saya yang ternyata bertentangan dengan aturan yang ada dan saya sangat menyesal,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sadmoko empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Tuntutan itu lebih rendah daripada yang dijatuhkan kepada Syamsul: tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp568 juta. Syamsul juga dituntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (**)
Halaman : 1 2